RADAR NONSTOP - Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP), Edy Junaidi Harahap bungkam saat dikonfirmasi pembayaran denda oleh pelanggar IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di kawasan reklamasi.
Padahal, informasi ini sangat penting diketahui publik. Sebab, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang DKI Jakara telah mencopoti segel di pulau C,D dan G reklamasi.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan Ihwal denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar IMB, Benny belum mengetahui besaran jumlah yang sudah diterima DKI. "Yang pasti sudah, tapi silahkan cek ke (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," katanya.
BERITA TERKAIT :Diduga Tak Berizin Dan Buang Limbah Sembarangan, Aktivis Lingkungan Ancam Tutup Perusahaan Batching Plant di Tangsel
Karim Benzema Viral di Media Sosial
Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 dan aturan pelaksanaannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, bangunan yang tak memiliki IMB harus dibongkar. Pemilik bangunan juga harus membayar denda 10 persen dari nilai bangunan.
Diketahui, segel di pulau C, D dan G reklamasi telah dicopot, karena 3 pulau tersebut telah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi DKI. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018.
"Di mana yang ditugaskan mengelolanya adalah Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai BUMD Pemerintah DKI," kata Benny, Senin, (3/12/2018).
Sebelumnya pada Juni 2018, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel pulau-pulau itu beserta bangunan di dalamnya, karena pengembang belum izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sejak itu, pembangunan di pulau reklamasi dihentikan.
Pantauan di pulau D hari ini, puluhan kendaraan yang didominasi roda empat terpantau lalu lalang di sana.
Mobil-mobil tersebut menggunakan Jalan Pantai Indah Kapuk (PIK) lantaran akses putar balik di depan swalayan Fresh Market, sebelum jembatan penyeberangan menuju pulau D, ditutup dengan road barrier.
Tak ada pengamanan dari anggota Satuan Polisi Pamong Praja di sana. Hanya ada satpam yang tidak mau menyebutkan asal lembaganya berjaga di depan ruko-ruko di pulau D. Petugas keamanan itu juga sempat melarang wartawan untuk mengambil foto.
Pelaksana harian Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Kusmanto mengatakan, telah menarik anggotanya sejak pekan lalu dari ketiga pulau reklamasi karena segel telah dilepas. "Mau dijagain apa lagi kalau segel sudah tidak ada,” kata dia saat dihubungi wartawan.