Senin,  06 May 2024

KPK Hibahkan Rampasan

4 Institusi Dapat Saweran dari Hasil Korupsi Eks Presiden PKS

RN/CR
4 Institusi Dapat Saweran dari Hasil Korupsi Eks Presiden PKS
-Net

RN - Empat institusi dapat saweran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berupa aset barang senilai Rp 24,27 miliar.

Komisi antirasuah itu menghibahkan aset barang senilai Rp24,27 itu dari hasil korupsi eks Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaq, eks Bendahara Partai Demokrat, Nazaruddin dan Fuad Amin.

Keempat institusi adalah Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agraria Dan Tata Ruang, Pemerintah Kabupaten Bangkalan, dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.

BERITA TERKAIT :
KPK Diminta Usut Proyek Rehabilitasi Kantor Bupati Madina
Sunatan Cucu Hingga Biduan Pakai Duit Suap, Siapa Keluarga Eks Kementan SYL Yang Bakal Jadi Tersangka? 

“Kami harap serah terima ini bisa meningkatkan sinergitas antara KPK dengan lembaga negara lain,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Kamis, (24/3/2022).

Serah terima diberikan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat.

Kepada Kemenkumham, KPK menyerahkan aset berupa 8 unit kendaraan mobil dengan nilai Rp 630 juta. Kemudian kepada Kementerian ATR, KPK menyerahkan satu bidang tanah di Kabupaten Cianjur dengan nilai Rp 574 juta.

Kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan KPK menyerahkan aset berupa 4 bidang tanah di Kabupaten Bangkalan senilai Rp 16,23 miliar. Kemudian, Pemerintah Tapanuli Utara menerima aset berupa tanah dan bangunan di Kabupaten Bekasi dengan nilai Rp 6,83 miliar.

#KPK   #PKS   #Korupsi