Minggu,  08 September 2024

Ujaran Soeharto Bapak Korupsi

Wasekjen PDIP (Ahmad Basarah) Resmi Dilaporkan ke Bareskrim

RN/CR
Wasekjen PDIP (Ahmad Basarah) Resmi Dilaporkan ke Bareskrim
Wasekjen PDIP Ahmad Basarah - Net

RADAR NONSTOP - Ujaran Soeharto Bapak Korupsi Indonesia yang dilontarkan Wasekjen PDIP, Ahmad Basarah, resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri, Senin (3/12/2018) malam.

Pelapor diketahui atas nama Anhar. Wasekjen PDIP itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan penyebaran berita bohong (hoax).

Surat tanda terima laporan tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan Nomor STTL/1268/XII/2018/BARESKRIM.

BERITA TERKAIT :
Digugat Caleg Gagal, Wakil Bendahara DPC PDIP Bekasi Minta Perlindungan Megawati
Kandang Banteng Disusupi Kekuasaan, Alhasil Anies Terjegal Maju Di Pilkada 2024

Adapun, nomor Laporan Polisi (LP) tersebut, yakni LP/B/1571/XII/2018/BARESKRIM tertanggal 3 Desember 2018.

"Kami merasa betul-betul sangat terpukul, sangat merasa dirugikan mengingat Soeharto bagi kami adalah tokoh bangsa, adalah guru bangsa, adalah bapak pembangunan," kata Anhar seusai melaporkan Ahmad Basarah.

Menurut Anhar, pernyataan yang dilontarkan Wakil Ketua MPR itu keji.

Pasalnya tidak ada satu pun putusan pengadilan berkekuatan tetap yang menyatakan Soeharto bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi.

Diketahui, Ahmad Basarah menilai, bahwa maraknya korupsi di Indonesia dimulai sejak era Presiden Soeharto.

Ahmad Basarah kemudian menyebut Soeharto sebagai guru dari korupsi di Indonesia.

"Jadi, guru dari korupsi di Indonesia sesuai TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 itu mantan Presiden Soehartodan itu adalah mantan mertuanya Pak Prabowo," kata Ahmad Basarah Rabu (28/11/2018) lalu.