Sabtu,  30 November 2024

Keseret Kasus Korupsi Bapaknya, Tiga Anak Pepen Dipanggil KPK

BCR
Keseret Kasus Korupsi Bapaknya, Tiga Anak Pepen Dipanggil KPK
Eks Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendy (Pepen) bersama keluarga -Net

RN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga anak Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi (RE), hari ini. Ketiga anak Rahmat Effendi tersebut yakni, Ramdhan Aditya, Irene Pusbandari, serta Reynaldi Aditama.

"Ketiganya dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (28/3/2022).

Ketiga anak Rahmat Effendi tersebut bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi. Namun demikian, belum diketahui dengan pasti apa yang bakal digali lebih dalam oleh penyidik KPK terhadap tiga anak Rahmat Effendi itu.

BERITA TERKAIT :
Prabowo Minta Gerindra Kawal RIDHO, Indikasi PKS Main Curang Di Pilkada Kota Bekasi?
Pilkada Kota Bekasi Banyak Golput, KPU Dikasih Duit Rp 113 Miliar Tapi Gagal Sosialisasi 

Belakangan, KPK sedang fokus mengusut aliran uang dugaan korupsi Rahmat Effendi . Termasuk, dugaan aliran uang untuk keluarga Rahmat Effendi. 

KPK telah mengantongi informasi adanya dugaan aliran tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, keluarga Rahmat Effendi disebut-sebut turut menerima aliran uang panas. 

Selain ketiga anak Rahmat Effendi, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya pada hari ini. Ketiga saksi tersebut yakni, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Engkos. Kemudian, Camat Cisarua, Deni Humaedi Alkasembawa; serta Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bekasi, Aan Suhanda.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi alias Bang Pepen.

Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Sementara itu, empat tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Saifudin.

Dalam perkara ini, Bang Pepen diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi. Adapun, sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.

Lalu, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar. Selanjutnya, proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; serta proyek pembangunan gedung tekhnis bersama senilai Rp15 miliar. Bang Pepen diduga meminta komitmen fee kepada para pihak yang lahannya akan diganti rugi untuk proyek pengadaan barang dan jasa.

Rahmat Effendi disebut meminta uang ke para pemilik lahan dengan menggunakan modus 'Sumbangan Masjid'. Uang sebesar Rp7,1 miliar tersebut diduga diterima Bang Pepen melalui berbagai pihak perantara.

Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Bang Pepen juga diduga menerima suap terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.

#KPK   #Bekasi   #Korupsi