Selasa,  23 April 2024

Diduga Terlibat Kasus Mafia Tanah, Eks DPRD Sumsel Ditahan, Yang di Kebon Sirih Hati-hati..

RN/CR
Diduga Terlibat Kasus Mafia Tanah, Eks DPRD Sumsel Ditahan, Yang di Kebon Sirih Hati-hati..
-Net

RN - Ini peringatan bagi anggota dewan, jangan mentang-mentang jadi wakil rakyat lantas suka menipu, main klaim dan serobot tanah orang. Bila selamat saat masih aktif (sebagai dewan) maka tunggulah ketika tidak lagi menjabat. Karma itu pasti adanya.

Seperti yang dialami oleh mantan anggota DPRD Sumsel ini, S (56) ditangkap dan ditahan polisi, kasus dugaan penipuan kepemilikan tanah.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan tersangka ditahan karena dugaan kasus penipuan kepemilikan tanah yang sebenarnya milik orang lain.

BERITA TERKAIT :
Gaduh Fasos Fasum, DPRD DKI Sebut Pengembang Perumahan Jelambar CV Harapan Baru? 
Fasos Fasum Jakarta Senilai Triliunan Rupiah Gak Jelas, Pemprov Jangan Anggap Enteng BPK?

S dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan yang terjadi hari Minggu (11/4/2021) sekira pukul 13.00 di Jalan Bay Pass Alang-Alang Lebar, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.

"Proses perkara terkait laporan penipuan setelah kami lakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari proses penyelidikan patut diduga ada bukti yang cukup dan yang bersangkutan sudah ditahan sejak Jumat (25/3/2022) dengan status tersangka," ujar Kombes Pol M Ngajib, dikutip Selasa (29/3/2022).

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, lanjut Kapolres, tersangka ditahan karena dugaan kasus penipuan kepemilikan tanah yang sebenarnya milik orang lain.

“Dia (tersangka) mengklaim itu milik pribadi, namun ternyata bidang tanah itu milik orang lain. Dengan kerugian diduga total mencapai Rp13 miliar," katanya.

Dalam perkara ini, lanjut Ngajib ada tujuh laporan polisi yang terjadi tumpang tindih kepemilikan tanah yang dimaksud. Saling menyimpulkan bahwa itu adalah miliknya.

"Ada beberapa permasalahan terkait tanah saling tumpang tindih kepemilikan. Namun ternyata setelah proses hukum ada beberapa peristiwa di antaranya pemalsuan surat-surat. Ada beberapa yang kami hentikan dan satu perkara sudah inkrah ditangani di Polda Sumsel jadi sudah proses di pengadilan, " katanya.

Menurutnya yang bersangkutan adalah masyarakat biasa, sehingga akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Saya melihat S sebagai masyarakat biasa, kami perlakukan sebagai masyarakat. Jadi kami perlakukan sama di mata hukum," tandasnya.