RN - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, mendadak bisu alias bungkam saat ditanya aliran uang dalam kasus korupsi Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud.
Uang korupsi yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada tahun 2021-2022 itu diduga masuk ke kantong Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat.
Dalam kunjungannya ke Kantor Pusat Partai Nasional Demokrat di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, (29/3/2022), AHY membisu saat ditanya awak media terkait dugaan aliran uang tersebut. AHY pun pergi meninggalkan lokasi.
BERITA TERKAIT :Tom Lembong Curhat, Jalankan Perintah Jokowi Soal Impor Gula Tapi Berakhir Bui
Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Namun, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny Kabur Harman yang ikut dalam kunjungan tersebut membantah pengakuan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Ghofur Mas'ud terkait dugaan uang korupsi yang masuk ke dalam kantong DPP Partai Demokrat.
Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat tersebut menjawab singkat bahwa tidak ada aliran dana dari Abdul Gafur Mas’ud yang ke DPP Partai Demokrat khususnya AHY. "Tidak, tidak ada itu," jawab Benny kepada wartawan.
Aliran Dana Suap Bupati PPU
Sebelumnya, KPK memastikan bakal mendalami dugaan aliran dana suap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud untuk pemilihan calon ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Uang Rp1 M tersebut diduga akan disetorkan ke pejabat DPP Demokrat sebagai suksesi Abdul Gafur yang tsebagai Ketua DPD Demokrat Kalimantan Timur.
Dugaan aliran dana yang bukan kali pertama itu mencuat karena Abdul Gafur Mas'ud selaku Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan saat itu mencalonkan diri menjadi ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.
"Soal peruntukan dugaan uang yang diterima tersangka untuk apa, apakah ada kaitannya dengan agenda pemilihan ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur, KPK saat ini masih akan terus melakukan pemeriksaan dan mengembangkannya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya Minggu, 1 Januari 2022.
Selain Abdul Gafur, tiga tersangka lain diduga sebagai penerima suap yaitu Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro; Dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman.
Kemudian terdapat satu tersangka yang diduga merupakan pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi sebagai swasta.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Rabu lalu, 12 Januari 2022, tim KPK menyita uang Rp1 miliar dalam koper serta rekening bank dengan saldo Rp447 juta dan sejumlah barang belanjaan.
Sebagai pihak penerima, Abdul Gafur, Mulyadi, Edi Hasmoro, Jusman, dan Nur Afifah disangka melanggar Pasal Pasal 12 (a) atau Pasal 12 (b) atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Achmad Zuhdi sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.