RN - Pemprov DKI Jakarta dan 15 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjalin kerja sama di Bidang Hukum dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Penandatanganan memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman kerja sama itu dilakukan di Balaikota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2022).
“Kerja sama ini dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),” kata Pemprov DKI melalui siaran tertulis, Kamis (31/3/2022).
BERITA TERKAIT :Pemprov DKI Gencar Gaungkan Anti Korupsi, Coba Dong Audit Kekayaan Pejabat CKTRP?
Jose Mourinho Kena 3 Hukuman Sekaligus
Kerja sama tersebut dilakukan untuk bidang perdata, dan tata usaha negara.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, kerja sama ini sebagai wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk bisa melaksanakan programnya dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Untuk bisa melaksanakannya, kita butuh dukungan. Alhamdulillah, tahun lalu di Jakarta angka ketaatan kepada pencegahan korupsi terintegrasi tahun 2020 skornya 76%. Pada 2021 meningkat menjadi 90%. Ini adalah angka pencegahan korupsi terintegrasi dari KPK yang menempatkan DKI Jakarta sebagai kategori hijau atau terbaik dalam kategori tersebut,” katanya.
Anies mengapresiasi peran Kejati DKI terkait empat hal, sehingga mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Hal pertama adalah pemberian legal opinion kepada perangkat daerah dan BUMD; kedua, pendampingan pada perencanaan dan pelaksanaan program kegiatan yang berpotensi fraud; ketiga, membantu upaya penyelesaian sengketa lewat musyawarah dengan pihak ketiga; dan keempat pendampingan dan monitoring pelaksanaan pada penanganan pandemi mulai dari bansos, vaksinasi, hingga distribusi oksigen.
“Ini signifikan sekali kepada kami di Jakarta, baik dinas dan jajaran BUMD. Hari ini kita lakukan penandatanganan kesepakatan itu, dan harapannya dengan didampingi, dibimbing, dan mendapat arahan dari Kejati, Insya Allah tata kelola yang dilaksanakan di Jakarta bisa berjalan makin baik, dan perbaikan bisa kita lakukan secara sistemik, secara terus-menerus,” imbuh Anies.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Mathovani, menjelaskan, kerja sama ini dilakukan sebagai amanah yang ia jalankan dari Kejagung RI, agar di Jakarta terjadi keselarasan dalam mendukung upaya pembangunan yang transparan. Hal ini juga termasuk dalam kegiatan BUMD di Jakarta.
“Jadi, kita semua bisa menghindari pembangunan yang stagnan, akibat adanya masalah hukum, sehingga kehadiran Kejaksaan Tinggi DKI adalah untuk stabilisasi, memperlancar, serta menghindari permasalahan hukum di kemudian hari,” kata Reda.
Perlu diketahui, salah satu bukti konkrit upaya mewujudkan good governance oleh Pemprov DKI adalah dengan diperolehnya predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI dalam 4 tahun berturut-turut, dan capaian Monitoring Control for Prevention (MCP)/Program Pencegahan Korupsi Terintergrasi Tahun 2021 dengan perolehan skor 90,01% dari KPK.
Skor ini naik signifikan dari skor tahun 2020, yaitu sebesar 76%. Perolehan skor tahun 2021 menempatkan Pemprov DKI berada dalam zona hijau atau Zona Tertinggi pelaksanaan program pencegahan korupsi untuk seluruh area intervensi.