Kamis,  28 November 2024

Puasa Bulan Ramadhan 1443 H, Anies Ubah Jam Kerja ASN DKI

RN/CR
Puasa Bulan Ramadhan 1443 H, Anies Ubah Jam Kerja ASN DKI
-Net

RN - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan penyesuaian jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, selama bulan suci Ramadhan 2022.

Aturan perubahan jam kerja tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 292 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Selama Ramadhan 2022 yang diteken pada 30 Maret 2022.

“Menetapkan jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan tahun 2022 M/1443 H, bagi pegawai yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” kata Anies dalam Kepgub itu seperti dikutip Jumat (1/4/2022).

BERITA TERKAIT :
Situs Resmi Pemprov DKI Marak Iklan Judol, Kerjasama?
3.568.212 Ikuti Seleksi CPNS, Peserta Jangan Percaya Beking Dan Calo

Dalam Kepgub itu Anies mengurangi jam kerja ASN dari 8 jam menjadi 7 pada Senin-Kamis, dimulai dari pukul 08:00 hingga 15:00 WIB. Biasanya, pada hari di luar Ramadhan, jam kerja hingga pukul 16:00 WIB.

Sementara waktu istirahat selama Ramadhan hanya 30 menit, yakni pada pukul 12:00-12:30 WIB.

Pada Jumat, jam kerja ASN di DKI dimulai pukul 08;00 hingga 15:30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11:30-12:30 WIB.

Anies memberikan pengecualian kepada pegawai yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti pegawai rumah sakit, puskesmas, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.

Untuk pegawai-pegawai ini, karena harus selalu siap, maka bekerja selama 24 jam, tentu dengan pembagian waktu kerja (shift).

“Pengaturannya dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah,” jelas Anies.