Jumat,  22 November 2024

Tawuran di Makasar, 7 Remaja Wajib Lapor 1 Bulan Didampingi Ortu

Tori
Tawuran di Makasar, 7 Remaja Wajib Lapor 1 Bulan Didampingi Ortu
Tujuh remaja pelaku tawuran di Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022)/Polsek Makasar

RN - Tujuh remaja pelaku tawuran di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, harus menjalani wajib lapor.

Kanit Reskrim Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen mengatakan, sanksi wajib lapor terhadap pelaku berinisial Z (17), AI (20), R (19), B (19), AN (16), AL (14), dan AF (20) berlangsung selama satu bulan.

"Mereka mesti wajib lapor selama satu bulan. Ini sudah berjalan, tiap hari datang didampingi orang tua setiap jam 10 pagi," kata Mochamad Zen di Jakarta, Kamis (7/4/2022).

BERITA TERKAIT :
Polisi Gulung Gerombolan Tawuran Bersenjata Tajam

Para pelaku itu diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Makasar pada Sabtu (2/4/2022) pukul 04.00 WIB usai saling serang menggunakan lemparan batu.

Dalam kasus tawuran tersebut tidak ada korban dan senjata tajam. Meski begitu, kata Zen, mereka tetap wajib lapor untuk diberikan pembinaan agar tidak melakukan hal serupa ke depannya.

"Sejak diamankan itu kita sudah lakukan pengambilan foto, sidik jari, sampel rambut, kuku serta diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak berbuat serupa," ujar Zen.