RADAR NONSTOP - Ketua Umum Badan Koordinasi Mubaligh Seluruh Indonesia (Bakomubin), Tatang M Natsir, laporkan Ali Muchtar Ngabalin ke Bareskrim Polri.
Tatang mengatakan, laporan dilakukan karena Ngabalin telah mengklaim sebagai ketua umum Bakomubin.
Selain itu, Ngabalin yang juga Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Kepresidenan itu diduga melakukan manipulasi beberapa dokumen kepengurusan.
BERITA TERKAIT :Duit Bansos DKI Rp 802 Miliar, Jangan Sampai Yang Kaya Dapat Bantuan
Jelang Pilkada DKI 2024, Warga Penjaringan Jakut Banyak Yang Daftar Untuk "Coblos" Malam Pertama
“Jadi, dia (Ngabalin) telah memalsukan SK (surat keputusan) yang dibuat sendiri sebagai Ketum Bakomubin dan memalsukan tanda tangan Majelis Syuro Nasional,” ujar dia di Bareskrim Polri.
Sementara itu, Eggi Sudjana yang jadi kuasa hukum Tatang menerangkan, Ngabalin telah membuat SK dan tanda tangannya sendiri.
Kemudian, Ngabalin juga membuat surat pernyataan dukungan palsu. Surat itu dibuat agar Kemenkumham mengeluarkan SK.
Padahal, kata Eggi, ke12 orang anggota majelis syuro telah menyatakan diri menolak Ali sebagai ketum. Laporan terhadap Ngabalin ini sendiri diterima Bareskrim dengan nomor register LP/B/1575/XII/2018 tertanggal 4 Desember 2018.
Dalam laporan, Ngabalin disangkakan melanggar UU 1/1946, UU 11/2008 tentang ITE. Pasal 263, 378, 317 jo 242 KUHP Jo pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946