RN - PeduliLindungi dinilai melanggar HAM. Penilaian ini disebut oleh Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (Kemenlu AS).
Kemenlu AS mengeluarkan laporan terkait Praktik Hak Asasi Manusia (HAM). Laporan ini dinilai bisa memberikan catatan faktual dan obyektif soal status HAM di seluruh dunia. Indonesia termasuk negara yang disorot, salah satu poin dugaan pelanggaran HAM disebut-sebut terkait PeduliLindungi.
Dalam laporan yang dirilis dua hari lalu, AS menyebut penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini berpotensi melanggar hukum terkait privasi, keluarga, rumah, atau korespondensi. Ini mengacu pada laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), tetapi Kemenlu AS tidak menjelaskan nama LSM terkait.
BERITA TERKAIT :19,9 Ribu Ibu Hamil Kurang Energi, Sri Mulyani Sebut Anggaran Kesehatan Rp187,5 T
Salah Nafsu Borong Semua Gelar
Pemerintah mengembangkan aplikasi PeduliLindungi untuk melacak kasus COVID-19. Ini juga berguna untuk menghentikan penyebaran virus. Ini dilakukan dengan mewajibkan individu yang memasuki ruang publik, seperti mal, untuk check-in menggunakan aplikasi.
Berikut isi poin lengkap tudingan AS soal dugaan pelanggaran HAM terkait aplikasi PeduliLindungi, dikutip dari laporan bertajuk 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia yang dirilis Menteri Luar Negeri AS Antony J Blinken,
1. Aplikasi ini menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinannya tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan serta digunakan oleh pemerintah.
2. LSM juga mengklaim petugas keamanan terkadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu dan tempat tinggal mereka, serta memantau panggilan telepon.
Sementara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI pun merespons laporan tersebut. Juru bicara Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan aplikasi PeduliLindungi sangat berkontribusi dalam mencegah penularan COVID-19.
Menurutnya, tuduhan aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM itu adalah sesuatu yang tidak mendasar.
"PeduliLindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan COVID-19 di Indonesia dibanding negara tetangga dan bahkan negara maju. Aplikasi ini memiliki peran yang besar dalam menekan laju penularan saat kita mengalami gelombang Delta dan Omicron," kata juru bicara Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi, M Epid pada Jumat (15/04) dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom.
"Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar. Marilah kita secara seksama membaca laporan asli dari US State Department. Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM. Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran," tutur Nadia.