Minggu,  28 April 2024

Mudik Naik Kereta Api? Simak Lagi Syarat-syaratnya Atau Tiket Ditolak

Tori
Mudik Naik Kereta Api? Simak Lagi Syarat-syaratnya Atau Tiket Ditolak

RN - Tradisi kumpul bersama keluarga di kampung halaman menjadi momen yang ditunggu saat Lebaran tiba. Terlebih, setelah dua tahun dibatasi imbas pandemi COVID-19, akhirnya pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik. Namun, tetap dengan sejumlah syarat. 

Bagi pemudik dengan moda transportasi kereta api, misalnya, PT Kereta Api Indonesia  (Persero) terhitung mulai 5 April 2022, menerapkan sederet ketentuan di antaranya vaksin ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Rest Antigen.

VP Public Relations KAI Joni Martinus kembali mengingatkan kepada seluruh pelanggan agar mematuhi syarat-syarat naik KA menjelang berlangsungnya puncak arus mudik pada 30 April atau H-2 Lebaran.

BERITA TERKAIT :
SDA Jakbar Bersihkan Saluran Penghubung Dilarang Petugas PT.KAI, Kang Uus Langsung Murka
Pelanggan KA Jarak Jauh Wajib Booster, KAI Sediakan Layanan Vaksinasi Gratis

"Persyaratan naik KA pada masa Angkutan Lebaran ini perlu terus disampaikan kepada pelanggan, terutama mereka yang jarang naik kereta api, agar perjalanan dengan kereta api ke kampung halaman berlangsung tertib dan nyaman," kata Joni, melalui siaran pers, Selasa (26/4/2022). 

Joni menyebutkan, aturan naik kereta api saat ini menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 dan 49 Tahun 2022.

Berikut selengkapnya persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh:
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19

b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

e) Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen

f) Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Joni.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Untuk membantu pelanggan menerapkan protokol kesehatan, KAI membagikan healthy kit kepada pelanggan yang berisikan masker dan tisu basah secara gratis.

“Kami juga berpesan kepada pelanggan untuk tidak membawa barang bawaan berlebih atau barang berharga yang terlalu mencolok, serta agar mengalokasikan waktu yang cukup saat menuju ke stasiun keberangkatan supaya tidak tertinggal keretanya,” katanya.

Joni menambahkan, pada keberangkatan 25 April atau H-7 Lebaran, KAI memberangkatkan 70.673 pelanggan KA Jarak Jauh yang akan mudik awal ke berbagai tujuan.

Sejak H-10 s.d H-7, KAI telah melayani total 291.090 pelanggan atau rata-rata 72.773 pelanggan per hari dengan okupansi sebesar 63 persen.

Sampai dengan 26 April, KAI telah menjual 1.569.523 tiket KA Jarak Jauh atau 61 persen dari total tiket yang disediakan untuk periode keberangkatan pada 22 April hingga 13 Mei 2022.

"Adapun tanggal keberangkatan favorit masyarakat untuk arus mudik yaitu 29 April dan 30 April, atau H-3 dan H-2 Lebaran dengan rute favorit yaitu dari Jakarta dan Bandung menuju ke Semarang, Surabaya, dan Yogyakarta," pungkasnya.