Rabu,  27 November 2024

43.855 Perusahaan Ogah Bayar BPJS

NS/RN
43.855 Perusahaan Ogah Bayar BPJS

RADAR NONSTOP - Ribuan perusahaan di Jakarta enggan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah tungakan sekitar Rp 1 triliun.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan menindak para perusahaan nakal. Dalam waktu dekat akan ada 82 perusahaan yang bakal ditindak.

Total tunggakan dari 82 perusahaan itu ialah Rp 32,6 miliar.

BERITA TERKAIT :
BPJS Curhat Defisit Anggaran Rp 20 Triliun, Waspada Kenaikan Tarif?
Dokter Tipu-Tipu Klaim BPJS, Kemenkes Ancam Cabut Izin Praktik 

Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi, menjelaskan kejaksaan juga akan menindak secara hukum jika perusahaan tersebut tidak juga mau melakukan pembayaran iurannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Dikatakan Nirwan, perusahaan yang membandel bisa dikenakan sanksi denda dan penjara. Dalam Undang-Undang BPJS No 24/2011 terdapat sanksi pidana sesuai dengan pasal 55, yang mana perusahaan tersebut akan dikenakan hukuman negara maksimal pidana penjara 8 tahun atau denda sebesar Rp 1 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku, pemerintah sudah mencairkan dana talangan BPJS. Dana talangan sebesar Rp 5,2 triliun itu sudah dicairkan Rp 3 triliun.

Kementerian Keuangan pada September 2018 telah menyuntikkan dana tahap awal untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan sebesar Rp 4,9 triliun. Sehingga total dana talangan yang dicairkan oleh pemerintah sebesar Rp 10,1 triliun jika ditambah dengan dana talangan tahap kedua.