Kamis,  25 April 2024

Kecam Sikap Rasis Ruhut Sitompul Terhadap Anies, KAHMI Jaya: Polisi Harus Proses Hukum Ruhut

RN/CR
Kecam Sikap Rasis Ruhut Sitompul Terhadap Anies, KAHMI Jaya: Polisi Harus Proses Hukum Ruhut
-Net

RN - Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jaya, mengencam Aksi Ruhut Sitompul mengunggah foto editan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengenakan pakaian tradisional Papua.

Melalui akun Twitter pribadinya, Ruhut Sitompul mengunggah foto editan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengenakan koteka. "Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh," tulis Ruhut Sitompul melalui akun Twitter pribadinya.

Sekretaris Umum (Sekum) KAHMI Jaya, M. Amin, menegaskan, KAHMI Jaya mengecam keras Ruhut lantaran sudah kelewatan. "KAHMI Jaya minta pihak kepolisian segera proses hukum tindakan rasis Ruhut kepada Papua dan Anies. Bagi saya ini tindakan biadab," tegas M. Amin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/5).

BERITA TERKAIT :
Anies Disuruh Rebut Kursi Gubernur Jakarta, Surya Paloh Ogah Tekor Dua Kali Ya?
Anies Bakal Pudar Jika Tak Maju Pilkada Jakarta, Tawaran PKS & NasDem Wajib Dipikirkan...

Dia menilai, tindakan Ruhut menertawai Anies Baswedan mengenakan koteka sudah termasuk ke dalam rasisme.

Amin menegaskan, KAHMI Jaya juga mendukung pelaporan terhadap Ruhut oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (11/5). 

Ruhut Sitompul dinilai telah menimbulkan kebencian antar-suku, ras dan golongan karena postingannya itu. "KAHMI akan ikut mengawal laporan itu di Polda Metro Jaya. Ruhut harus dihukum," jelasnya. 

Sebab, kata Amin, Ruhut juga melanggar SARA lantaran menyinggung etnis Papua dan Betawi dengan menulis caption yang mengundang amarah dan kegaduhan.

Dia mengungkapkan, beda pendapat, lawan politik, dan persaingan politik boleh saja dalam negara demokrasi. "Tapi, tak ada alasan dalam tindakan rasis. Apalagi, dengan budaya bangsa ini. KAHMI Jaya menilai Ruhut sudah kelewat batas," tandas dia.

Sepreti diketahu, Laporan di kepolisian teregister LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. Dalam laporan tersebut Ruhut Sitompul dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Kuasa hukum Petrodus Mega MS Keliduan, Sanggam Indra Permana Sianipar mengatakan postingan Ruhut Sitompul ini dapat menimbulkan kebencian antarkelompok dan ras tertentu. Postingan Ruhut juga dinilainya hanya akan membuat stigma buruk bagi masyarakat Papua.

Selain antropolog, Bung Mega juga Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) sangat mengecam statement tersebut, karena hanya membuat stigma-stigma masyarakat Papua menjadi sesuatu yang patut untuk dibenci, mengingat tidak semua masyarakat terlebih masyarakat Papua suka terhadap Anies, dan Ruhut bukan bagian dari masyarakat Papua, sehingga unsur terhadap penghinaan, pencemaran, penistaan tidaklah dapat dikesampingkan," kata Sanggam dalam keterangannya kepada wartawan.