Sabtu,  20 April 2024

Pj Gubernur Jangan Tergiur Duit Receh, Mau Tangan Diborgol KPK

NS/RN
Pj Gubernur Jangan Tergiur Duit Receh, Mau Tangan Diborgol KPK
Lima Pj Gubernur dilantik Mendagri.

RN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewarning para penjabat (Pj) kepala daerah. Kamis (12/5), 5 Pj Gubernur dilantik Mendagri Mendagri Tito Karnavian.

KPK berharap para Pj yang baru saja dilantik dan yang akan ditunjuk memiliki kapasitas, kompetensi dan integritas tinggi. Dengan begitu, mereka dapat menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih demi memajukan daerah yang dipimpinnya.

"Sejak awal KPK mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penunjukkan Pj kepala daerah untuk menghindari potensi korupsi, praktik transaksional maupun kepentingan politik demi mendapatkan calon penjabat yang berkualitas dan memenuhi kriteria," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Kamis (12/5).

BERITA TERKAIT :
Bupati Sidoarjo Pakai Jurus Sakit, KPK Gak Percaya Alasan Gus Muhdlor?
Korupsi Covid-19 Di Kemenkes, KPK Jangan Ragu Borgol Para Pemain APD?

Pentingnya integritas yang mumpuni diperlukan, mengingat para Pj kepala daerah memiliki kewenangan yang sama dengan kepala daerah definitif dan akan memimpin daerah dalam waktu yang relatif cukup lama. Yakni, sekitar satu hingga dua tahun.

"Pj kepala daerah tentu akan menerbitkan dan menjalankan sejumlah kebijakan strategis yang berdampak pada jalannya pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat," tuturnya.

Di antaranya, penjabat kepala daerah memiliki kewenangan untuk menyusun dan mengajukan APBD, APBD Perubahan, hingga pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD. Selain itu, juga mengelola sektor belanja daerah dengan melakukan pengadaan barang dan jasa.

"Sementara, data penanganan perkara KPK menunjukkan hingga Desember 2021 KPK telah menangani 170 perkara kepala daerah yang terdiri dari 148 perkara Bupati/Walikota dan 22 perkara Gubernur," ingat Ipi.

Titik rawan korupsi dalam pemerintahan daerah dan juga menjadi modus korupsi yang dilakukan kepala daerah tersebut antara lain terkait belanja daerah yang meliputi pengadaan barang dan jasa, pengelolaan kas daerah, hibah dan bansos, pengelolaan aset, hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga.

Kemudian, korupsi pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat.

Lalu, korupsi di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan dan benturan kepentingan. Serta, penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN di lingkungan pemerintahan.

"Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021 menunjukkan pengadaan barang dan jasa merupakan sektor yang paling rawan korupsi," ungkapnya.

Responden menyatakan, terdapat korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di seluruh instansi peserta SPI yang berjumlah 640 instansi baik di pusat maupun daerah.

Selain itu, 99 persen instansi tercatat terdapat korupsi dalam kegiatan promosi/mutasi pegawai, 99 persen instansi terdapat intervensi (trading in influence), 99 persen instansi terdapat penyalahgunaan fasilitas kantor dan 98 persen instansi terdapat praktik suap dan gratifikasi. Karena itu KPK berharap, para Pj kepala daerah tidak ikut terjerumus dalam praktik korupsi tersebut.

"KPK mengajak para Pj kepala daerah agar menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat dan mengedepankan prinsip-prinsip good governance dalam memimpin daerahnya," tandas Ipi.