Sabtu,  20 April 2024

Mbak Puan Geram Penculikan 12 Bocah di Jabotabek: Jerat Pelakunya dengan UU TPKS dan UU PA

Tori
Mbak Puan Geram Penculikan 12 Bocah di Jabotabek: Jerat Pelakunya dengan UU TPKS dan UU PA

JAKARTA - Abbi Rizal Afif (28) ditangkap polisi setelah aksinya menculik 12 bocah laki-laki di wilayah Kabupaten Bogor, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Tangerang Selatan (Jabodetabek). Tiga koban di antaranya mengaku dicabuli. 

Ketua DPR RI Puan Maharani pun meminta penegak hukum turut menjerat pelaku dengan UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU Hal itu dikarenakan berdasarkan pemeriksaan terdapat korban yang mengalami kekerasan seksual.

"Saya kira tidak cukup hanya dengan menggunakan pasal pidana penculikan. Tetapi juga harus dijerat dengan UU TPKS yang sudah resmi diundangkan, agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan,” ujar Puan kepada wartawan, Jumat (13/5/2022). 

BERITA TERKAIT :
Senator: Jerat Semua Pelaku Kekerasan Seksual dengan Pidana Maksimal!
Masih Ada Jemaah Haji Ngeluh, Siap-siap Menag Dievaluasi Senayan

"Pelaku harus dihukum seberat-beratnya," tegasnya. 

Dengan hukuman yang berat, diharapkan akan menimbulkan efek jera baik untuk pelaku maupun pihak-pihak yang mencoba melakukan perbuatan serupa. “Ini persoalan yang sangat serius buat saya. Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus mendapat jaminan perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual,” kata Puan.

Puan menilai, pelaku telah melanggar banyak aturan termasuk terkait perlindungan anak. Menurutnya, penting sekali menjerat pelaku dengan UU TPKS dan UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Mantan Menko PMK tersebut juga berharap pihak kepolisian bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan pemangku kebijakan lainnya untuk pemulihan korban. Puan mengatakan, trauma healing untuk korban harus dilakukan sebaik-baiknya.

“Pastikan agar peristiwa ini tidak meninggalkan trauma yang mempengaruhi masa depan anak. Menjadi tugas kita bersama agar anak korban penculikan dan pencabulan ini tidak mengalami dampak psikologis berkepanjangan,” ujar Puan.

Puan menegaskan, UU TPKS disahkan DPR RI 12 April 2022 lalu dirancang secara progresif untuk melindungi korban kekerasan seksual, salah satunya dengan hukuman yang jauh lebih berat terhadap pelaku, dari hukuman yang selama ini hanya diatur dalam KUHP. “Kasus ini harus menjadi contoh implementasi penegakan hukum oleh aparat yang berwenang di lapangan,” kata dia.