Rabu,  24 April 2024

Ketua Baznas Kota Bekasi Didesak Mundur, Kok Bisa? 

Tori/Yud
Ketua Baznas Kota Bekasi Didesak Mundur, Kok Bisa? 
Demo massa Perawan di depan kantor Pemkot Bekasi, Rabu (18/5/2022)/Radarnonstop

RN - Gedung Pemkot Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, digeruduk massa yang menamakan diri Aliansi Pemuda Rakyat Melawan (Perawan), Rabu (18/5/2022).  

Mereka menuntut tranparansi zakat profesi pada kategori ASN dan non ASN tahun 2020, 2021, dan 2022.

"Transparansi kategori orang yang mendapatkan zakat seperti apa. Bongkar indikasi pemaksaan pembayaran zakat yang ada di lingkungan Kota Bekasi," lantang Eggy selaku koordinator aksi. 

BERITA TERKAIT :
Dua ASN di Jakut Panik KTP di Coret dari DKI Jakarta
ASN DKI Banyak Yang Bolos, Tukinnya Bakal Kena Stop 

Dalam aksinya, massa Perawan juga menuntut Ketua Baznas Kota Bekasi, Ismail Hasim mundur dari jabatannya karena dinilai tidak becus dalam mengemban tanggung jawab.

Eggy menjelaskan, sesuai SK Baznas tahun 2021 terkait Zakat Profesi dikarenakan zakat jika nilai kekayaan atau pendapatan pribadi selama satu tahun sejumlah 85 gram emas atau setara dengan Rp79.738.415. Maka, wajib untuk membayar zakat. Jika di bawah jumlah itu, maka hukumnya adalah tidak wajib. 

"Dalam kasus ini, telah ditemukan pengakuan dari salah satu non ASN, telah terjadi pemungutan secara paksa  atau sepihak dalam penarikan zakat profesi oleh Baznas Kota Bekasi, disertai bukti pesan melalui Whatsapp," Kata Eggy, Rabu (18/5).

Kemudian merujuk pernyataan Ismail Hasim pada medio 2019, bahwa ASN dan Non  ASN Kota Bekasi yang beragama nonmuslim tidak dikenakan penarikan zakat profesi. Tapi, kata Eggy, ada pengakuan sebaliknya dari salah satu non-ASN yang beragama nonmuslim. Bahkan penarikan zakat profesi sebanyak tiga kali dengan memotong langsung dari gaji ASN maupun non-ASN tersebut tanpa tercantum fi slip gaji. 

"Jika kita identifikasi dan bongkar secara mendalam pastinya tidak hanya satu, dua atau tiga orang saja yang dilakukan pemotongan zakat profesi. dan ini dapat diindikasikan sebagai tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum Baznas Kota Bekasi," ucapnya.

Dengan tingkat kemiskinan di Kota Bekasi yang mencapai 134 ribu jiwa tahun 2020, maka patut dipertanyakan pengalokasian zakat tersebut. 

"Ke mana saja? ini perlu digarisbawahi, jangan sampai ada oknum-oknum yang bermain di dalamnya," tegasnya.

Menurutnya, Jika memang penyaluran zakat sesuai tempatnya maka dipastikan tingkat kemiskinan di Kota Bekasi semakin menurun. 

Jika dikalkulasikan jumlah zakat profesi dari non-ASN yang nonmuslim saja bisa mencapai Rp310.000.0000 per bulan. "Lantas dikemanakan pemungutan uang zakat tersebut? dan sampai saat ini tidak ada bukti data pengembalian uang zakat bagi nonmuslim tersebut. Belum lagi kategori ASN Kota Bekasi yang nonmuslim sudah berapa total keseluruhan yang dipungut dalam sebulan," kritiknya.