Jumat,  22 November 2024

Uang Pengganti Tipikor Rp2,456 Miliar Dieksekusi Kejari Kota Tangerang

RN/CR
Uang Pengganti Tipikor Rp2,456 Miliar Dieksekusi Kejari Kota Tangerang
-Net

RN - Uang pengganti dalam perkara tipikor (tindak pidana korupsi) atas terpidana Djuaningsih Rp2,456 Miliar dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

Eksekusi penyerahan barang bukti uang pengganti tersebut dilakukan Kepala Kejari Kota Tangerang Erich Folanda didampingi Kasi Intelijen Bayu Probo Sutopo di Kantor BJB Cabang Tangerang pada Rabu 25 Mei 2022. “Iya, betul,” kata Bayu.

Menurut Bayu, penyetoran uang pengganti ke Bank BJB tersebut diterima langsung oleh Kepala BJB Cabang Tangerang Bustami.

BERITA TERKAIT :
Kejari Tangsel Raih Segudang Prestasi, Pengamat: Hati-Hati Akan Ada Perlawanan Coba Rusak Intergritas
TPA Burangkeng Bekasi Rawan Longsor, Hujan Deras Ancam Tumpukan Sampah

Adapun hal ini sesuai dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg tanggal 14 Februari 2022.

Dalam perkara tersebut, terpidana tidak melakukan upaya hukum banding dan Jaksa Penuntut Umum juga telah menerima petikan putusan resmi sehingga dapat dilakukan eksekusi secara tuntas.

“Uang sebesar Rp2,456 miliar tersebut sebagai uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT. Djaya Abadi Soraya sebesar Rp. 4,210 miliar oleh Pimpinan Cabang BJB Tangerang tahun 2015,” jelasnya.

Adapun rinciannya adalah uang sebesar Rp1,800 miliar dari Djodi Setiawan, uang sebesar Rp500 juta dari Djuanningsih, dan uang sebesar Rp156 juta dari Valditya Pratama Putra Gunawan.

Seperti diketahui dalam melansir fesbukbantennews, Djuanningsih dan Usep Hidayat terlibat kasus kredit fiktif senilai Rp8,7 miliar di Bank BJB Tangerang.

Djuanningsih dan Usep pun dihukum masing-masing empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang pada Senin 14 Februai 2022.