RN - Kelompok studi konservasi lahan basah (Ecoton) telah melayangkan somasi kepada Presiden RI, Gubernur DKI Jakarta, dan Gubernur Jawa Barat. Somasi dilayangkan yayasan asal Gresik, Jawa Timur, ini buntut pencemaran Sungai Ciliwung.
Komunikolog politik, Tamil Selvan menyebut Ecoton tidak memiliki legal standing dalam somasi itu karena Sungai Ciliwung tidak melewati Kabupaten Gresik. Dengan demikian, tidak ada subjek hukum yang dirugikan di sana sebagaimana diatur sesuai pasal 1365 dan 1366 KUHPerdata.
"Ini yayasan salah kamar, gagal paham dan ngawur. Kok malah ngurusin Ciliwung, urusin Bengawan Solo dong yang berada di wilayahnya dan kalau meluap selalu menyengsarakan warga Gresik. Kalau bicara hukum, saya ini praktisi, legal standingnya gugur itu," tegas Ketua Forum Politik Indonesia yang biasa didapa Kang Tamil ini kepada wartawan, dikutip Selasa (31/5/2022).
BERITA TERKAIT :RK Tuding Warga Jakarta Lebih Ekspresif Ketimbang Jabar
Ngarep Suara Pendukung Anies Coblos RK, Sinyal PKS Lagi Galau Tingkat Tinggi
Ironinya lagi, dia melihat somasi itu mulai dipolitisasi berbagai pihak seolah pencemaran Sungai Ciliwung tanggung jawab Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajarannya dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup.
Sementara, jelas Kang Tamil, DKI Jakarta berada pada hilir Sungai Ciliwung yang secara logika merupakan wilayah yang terdampak.
"Nalarnya jangan terbalik-balik, total panjang Ciliwung itu 119 km dan DKI Jakarta ini berada di hilir sepanjang 33 km. Jadi mau upaya apapun yang dilakukan jika pembenahan di hulunya tidak dibereskan, itu sia-sia. Maka penanganan Ciliwung diambil alih pemerintah pusat agar bisa sinergi pembenahan dari hulu di Bogor hingga hilir di DKI Jakarta," urainya.
Ia menambahkan, Yayasan Ecoton nampaknya tidak memahami mekanisme birokrasi, sehingga mengirimkan somasi yang tidak memiliki landasan yang jelas.
Untuk diketahui, lanjut Kang Tamil, Pemerintah Daerah DKI Jakarta bahkan sudah mengeluarkan berbagai peraturan agar masyarakat patuh dan sadar terhadap pengendalian sampah, mulai dari denda jika kedapatan membuang sampah di sungai, hingga larangan penggunaan kantong plastik.
"Ini yayasan ngak paham birokrasi, pemda itu ranahnya persuasif. Memang persoalannya masyarakat kita yang belum dewasa dalam membuang sampah, jadi mau gimana? Kalau upaya dari sisi Dinas LH Pemda DKI, saya kira sudah optimal," tegasnya.
Selain itu, menurut Kang Tamil, perhatian Anies terhadap Ciliwung bisa dilihat di akhir masa jabatannya dengan mengajukan anggaran pada APBD 2022 senilai Rp1,1 triliun dari pinjaman dana PEN untuk pembebasan lahan di sepanjang bantaran Sungai Ciliwung. Namun, mengingat praktik mafia tanah di Indonesia sudah sangat mengakar.
"Sejak 2019 hingga sekarang, kita dihadapkan dengan covid dan semua anggaran di refocusing. D isisi lain praktik mafia tanah sangat kuat, bahkan pemerintah pusat juga kewalahan. Jadi wajar kalau Anies sangat berhati-hati dengan pembebasan lahan. Jadi ngurus pemerintah ini bukan seperti ngurus yayasan, banyak hal yang harus dikaji. Itu Ecoton suruh belajar lagi ya," tutupnya.