RN - Sudah dua bulan lalu Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), M Syaiful Jihad mendorong Satpol PP DKI Jakarta untuk membongkar sebuah gedung megah di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan. Namun hingga kini belum ada tindakan apapun.
Menurut Syaiful, bangunan tersebut diduga kuat melanggar aturan karena tidak sesuai dengan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang dikeluarkan.
"Sayangnya Satpol PP seperti tidak bernyali dan melakukan pembiaran," kata Syaiful dalam keterangannya, Kamis (2/6).
BERITA TERKAIT :Pramono Jangan Mau Dikibuli, Para Pemburu Jabatan Jago Klaim Dan Pasang Boneka
Relawan Anies Bersatu Dalam Gerakan Kolaborasi Jakarta Deklarasi Dukung Pramono-Rano Di Pilkada 2024
Syaiful menduga pemilik bangunan merupakan "orang kuat" dan berpengaruh atau setidaknya memiliki beking yang sangat kuat, sehingga aparat Pemprov DKI Jakarta tidak berkutik melakukan penindakan.
“Boro-boro melakukan pembongkaran, memasang papan segel saja tidak berani. Ke depan ini tentu menjadi preseden buruk dalam penindakan bangunan melanggar di DKI Jakarta, jangan coreng wajah Anies” kata Syaiful.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menolak memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran bangunan di Jalan Cipete Raya.
"Bisa dikonfirmasi dengan Kasatpol Jakarta Selatan dulu ya," kata Arifin melalui layanan pesan singkatnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Abdul Ghoni mengaku sudah mengonfirmasi langsung kepada Suku Dinas Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Selatan, bahwa bangunan di Jalan Cipete Raya itu tidak sesuai dengan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang dikeluarkan.
"Jelas kok, surat dari Sudin Citata Jaksel, harus dilakukan penyegelan dan pembongkaran. Tapi, hingga kini Satpol PP belum bergerak. Saya minta segera dieksekusi," kata Ghoni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/3).
Selain itu, Ketua Umum Forkabi itu membeberkan, pelanggaran lainnya. Di antaranya, garis sempadan bangunan (GSB) kurang mundur ke belakang, penebangan pohong besar-besar tanpa izin, dan pada zona wilayah Cipete Raya Jakarta Selatan tidak boleh membangun lebih dari empat lantai.
"Ini jelas. Saya minta Pemprov DKI tidak boleh pandang bulu menjalankan aturan. Saya minta Pemprov tak takut dengan pemiliknya. Meski, itu perusahaan besar. Melanggar tidak," tegas Ghoni.
Dia menjelaskan, saat reses ada warga di samping bangunan itu merasa terganggu dan melanggar aturan. Lalu, masyarakat mengadu ke perwakilannya di DPRD DKI.
Menurut dia, pengaduan warga itu disampaikan dalam forum resmi reses sehingga harus ditindaklanjuti.
"Jangan sampai ada anggapan Pemprov DKI ada "main mata" dengan pemilik bangunan. Ini bisa tidak bagus,” demikian Ghoni.