Sabtu,  23 November 2024

Formula E Sukses KPK Juga Harus Sukses, Pengamat: Pemeriksaan Tak Boleh Berhenti Sampai Tuntas

RN/CR
Formula E Sukses KPK Juga Harus Sukses, Pengamat: Pemeriksaan Tak Boleh Berhenti Sampai Tuntas
-Net

RN - Meski balapan Formula E di Ancol telah usai dan dinilai sukses, namun polemik anggaran khususnya commitment fee masih terus berlanjut. KPK pun diharapkan sukses dan terus melakukan pemeriksaan dan menjerat para pelaku dugaan tipikor (tindak pidana korupsi).

“Kita berharap sukses Formula E ini juga diiringi dengan kesuksesan KPK membongkar dan menjerat para pelaku dugaan Tipikor yang muncul saat persiapan ajang balap mobil listrik tersebut,” ujar Sugiyanto, hari ini.

Menurut SGY (pangilan akrab pria berkacamata ini, ada dua hal mendasar yang harus diketahui masyarakat terkait Formula E.

BERITA TERKAIT :
Tom Lembong Curhat, Jalankan Perintah Jokowi Soal Impor Gula Tapi Berakhir Bui
Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor

Pertama, Formula E sebagai suatu kegiatan persoalan ini maka siapapun harus didukung karena ini kegiatan internasional. 

"Karena kalau gagal dan sebagainya, yang malu itu bukan cuma Gubernur, bukan cuma DKI, tapi negara juga. Maka dapat dukungan kan dari politisi Nasdem, Bang Sahroni, Ketua MPR dari Golkar (Bamsoet), Pak Jokowi juga datang. Nah itu sebenarnya sinyal, event ini harua berjalan tuntas. Bahasa gampang ya, Jangan main-main ini karena kalau gagal yang malu bukan cuma DKI tapi negeri ini. Kira-kira begitu lah ya pesan tokoh-tokoh tadi itu. Jadi sebagai kegiatan olahraga Internasional, Formula E harus didukung," jelasnya.

Dia juga mengingatkan bahwa Formula E masih menyimpan banyak masalah, dari penganggarannya, ada temuan BPK, DPRD mau interpelasi sampai akhirnya penyelidikan KPK dan banyak lagi. Termasuk biaya yang mahal awalnya, dan sekarang juga pakai duit negara. 

"Itu sebenarnya yang penting dan harus dihormati. Khususnya pada pemeriksaan KPK, semua orang harus mendukung. Jadi kita nggak boleh bias, harus seimbang. Jangan Formula-E nya maunya sukses tapi di proses pemeriksaan KPK kita mau tutup mata, ini nggak boleh, nggak bener. Kita harus dukung pemeriksaan KPK sampai terbukti dalam penyelenggaraannya tidak ada kerugian dan pelanggaran," paparnya.

SGY menambahkan soal Formula E ini menjadi pelajaran buat pemerintah daerah khususnya Pemprov DKI. Dalam membuat event Internasional, harus berhati-hati, dihitung secara matang. Studi kelayakannya dibuat secara detail, termasuk dalam perjanjian. 

"Karena jika terkait dengan perjanjian internasional, bisa berujung ke gugatan dan sebagainya. Jadi harus ada ahli bidang perjanjian luar negeri dan sebagainya yang mengikuti perjanjian ini. Kalau gagal dan bermasalah, digugat di Arbitrase dan sekali kita kalah maka akan membuat catatan buruk bagi negara, bukan cuma ke Pemda dan Pemprov DKI. Jadi dunia internasional akan melihat bahwa "wah, Indonesia ini nggak bener, nggak komitmen". Dan ini bisa mempengaruhi investasi, dan hal lain kedepannya," bebernya.

Lalu dengan Formula E terlaksana, lanjut SGY, maka akan membuka titik terang untuk penyelidikan KPK, apakah terjadi kerugian negara. Karena proses kegiatannya telah tuntas, kegiatannya hari ini telah berjalan. KPK kan selama ini bukan cuma mencari pelanggaran tapi melihat unsur kerugian negara. 

"Unsur kerugian negara kan belum nampak selama ini, karena duit negara APBD untuk Commitment Fee Formula E 560 M kan masih nggantung ya. Belum dibayarkan. Nah dengan ini kan duit negara 560 M sudah dipakai. Kalau dibagi selama 3 tahun, yaitu 2022-2024, berarti 1 kali kegiatan ini 186, 6 M. Nah dari itu KPK bisa mendalami lebih jauh lagi, apakah kegiatan ini kerugian negara terbukti tidak?," sebutnya. 

Apakah penggunaan uang negara dibenarkan dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan?. Karena sebelumnya Wakil Ketua KPK menjelaskan bahwa duit negara, soal Formula E, APBD tidak bisa digunakan untuk bisnis. 

"Nanti itu bisa didalami. Ini jadi titik terang buat KPK, untuk memeriksa secara konkrit tentang kerugian negara. Ini harapannya," harapnya.

SGY kembali memaparkan bahwa kegiatan Formula E harus didukung siapapun, tapi penyelesaian masalah di dalam penyelenggaraannya juga harus didukung. Lalu perjanjian internasional harus melibatkan ahli, karena kalau jadi Arbitrase maka merugikan buat negara. 

"Dan ini jadi titik terang untuk KPK dalam menyelesaikan kasus. Jika memang tidak terbukti kerugian negara maka bisa di close kasusnya. Kira-kira begitu," pungkasnya.