Minggu,  05 May 2024

Bareskrim Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Gerobak UMKM Kemendag

RN/CR
Bareskrim Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Gerobak UMKM Kemendag
-Net

RN - Bareskrim Polri dalami dugaan korupsi program kegiatan pengadaan gerobak UMKM pada Direktorat Jenderal Perdagangan dalam Negeri (DJPDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Praktik penyelewengan keuangan negara ini diduga terjadi pada 2018-2020.

"Adapun yang menjadi dasarnya ini kita punya dua laporan polisi (LP)," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/6).

Ia memerinci laporan dugaan korupsi itu terjadi di Sekretariat DJPDN Kemendag Tahun Anggaran (TA) 2018 dan  Direktorat Penggunaan dan Pemasaran Produk dalam Negeri (P3DN) DJPDN Kemendag TA 2019.

BERITA TERKAIT :
Tembus Rp3,8 T di Q1 2024, Pembiayaan Segmen Mikro Dongkrak Kredit UMKM Bank DKI
Bansos Jumbo Sedot Duit Triliunan Rupiah, Tapi UMKM Jadi Anak Tiri?

"Karena dua tahun anggaran, di dalamnya itu ada tersangka berbeda tapi dari pihak penyelenggara negaranya ini satu, makanya kita terbitkan dua LP dahulu," jelas dia.

Dia memerinci nilai kontrak pengadaan gerobak di DJPDN Kemendag untuk tahun anggaran 2018 Rp49,6 miliar. Anggaran ini digunakan untuk pengadaan 7.200 unit gerobak. 

Kemudian, nilai kontrak pada pengadaan gerobak di tahun anggaran 2019 sekitar Rp26,6 miliar. Anggaran ini digunakan untuk pengadaan 3.570 unit gerobak.

"Jadi, totalnya ini sebanyak dua tahun anggaran sekitar Rp76 miliar," ungkap jenderal bintang satu itu. 

Cahyono menuturkan pengusutan berawal dari adanya pengaduan masyarakat yang merasa tidak mendapatkan haknya. Masyarakat lalu melaporkan ke Bareskrim Polri melalui layanan pengaduan masyarakat (dumas). 

"Setelah kita dalami, maka pada 16 Mei 2022 kita tingkatkan kepada penyidikan," ucap Cahyono.

Belum ada tersangka dalam kasus ini. Bareskrim Polri masih terus melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi.