RN - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berencana membentuk koalisi semut merah untuk menghadapi Pemilu 2024.
Diketahui, PKS baru-baru ini berencana akan mengajukan gugatan presidential threshold (PT) 20 Persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengamat politik Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin menilai, rencana PKS yang ingin melakukan gugatan ke MK soal PT 20 persen ini dapat menjadi langkah bergaining dalam penjajakan koalisi.
BERITA TERKAIT :Dedi Mulyadi Sudah 71,5 Persen, Syaikhu Gak Laku Dan PKS Lagi Anjlok
RIDO Kalah Di-Survei Dengan Pram-Rano, KIM Plus Masih Mandek Akibat Janda Kaya
Kelihatannya soal gugatan ke MK soal PT 20 persen bisa menjadi langkah bargaining dalam penjajakan untuk berkoalisi,” kata Ujang, kepada wartawan, Sabtu (11/6/2022).
Menurut Ujang, banyak cara yang bisa dilakukan oleh PKS sebagai cara untuk berkoalisi. Salah satunya dengan mengajak bersama-sama menggugat PT 20 persen ke MK.
“Banyak cara untuk bisa mengajak berkoalisi. Salah satunya dengan mengajak bersama- bersama menggugat PT 20 persen,” tuturnya.
Meski demikian, Ujang mengaku ragu jika ajakan gugatan PT 20 persen tersebut dapat menjadi nilai tawar PKS untuk berkoalisi.
“Saya meyakini tidak. Soal gugatan itu hal tersendiri, dan soal koalisi itu soal lain. Jadi bisa jadi bargaining tapi kecil,” tukasnya.