RN - Angka perceraian di Kabupaten Karawang dua tahun terakhir meningkat signifikan. Masa pandemi yang menyebabkan banyaknya PHK dituding sebagai pemicu perpisahan suami isteri.
Panitera Muda Hukum pada Pengadilan Agama Kabupaten Karawang Iskandar mengatakan pada tahun 2020 lalu terdapat 3.873 kasus perceraian di Karawang. Pada tahun 2021, angkanya meningkat menjadi 4.042 kasus.
"Dari tahun 2020 ke 2021 itu naik sekitar 5 persen kasusnya, dan dari 3.873 kasus perceraian pada tahun 2020, 65 persennya merupakan cerai gugat," katanya Jumat (17/6).
BERITA TERKAIT :RIDO Kalah Di-Survei Dengan Pram-Rano, KIM Plus Masih Mandek Akibat Janda Kaya
Ocehan Janda Kaya Nikahi Pemuda Pengangguran, Suswono Mangkir Terus Dari Panggilan Bawaslu, Pakai Jurus Ngeles?
Pada 2021, 65 persen dari 4.042 kasus merupakan cerai gugat. Sisanya cerai talak.
Sementara kasus perceraian pada tahun ini, hingga Maret 2022, sudah mencapai 405 kasus. "Dari 405 kasus perceraian, 80 persen merupakan cerai gugat dan sisanya cerai talak. Dan untuk yang dikabulkan sebanyak 82 cerai talak dan 262 cerai gugat," ujarnya.
Dia mengatakan, penyebab terbesar pada kasus perceraian tersebut dari faktor ekonomi juga perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. "Karena saat masa pandemi, jadi terdampak, ada yang karena jadi korban PHK yang akhirnya tidak bisa menafkahi, ada yang berselisih terus dan akhirnya memutuskan untuk berpisah," tandasnya.