RN - Parliamentary threshold (PT) merupakan ketentuan ambang batas parlemen yang telah diberlakukan sejak Pemilu 2009 dengan angka 2,5 persen, lalu terus meningkat seiring dengan adanya revisi UU Pemilu. Hingga terakhir ketentuan PT ini naik menjadi 4 persen.
Saat ini ketentuan PT terus menjadi pro kontra antara partai politik (parpol) besar dan kecil.
Sejumlah pandangan, kritik dan saran terkait ketentuan PT ini disampaikan oleh sejumlah narasumber yang kompeten dalam webinar nasional kelas Komunikasi Politik, Magister Komunikasi Universitas Mercu Buana (Mikom UMB) yang bertajuk “Parliamentary Threshold: Sebuah Tantangan Bagi Partai Baru”, melalui siaran Zoom, Sabtu (18/6/2022).
BERITA TERKAIT :Wakil Ketua DPRD Kab Bekasi Dibui, Kader PDIP: Kita Pesta Bung Leman Diborgol
Leman Selalu Lolos, Pernah Diperiksa KPK Kasus Suap Meikarta, Kini Diborgol Kejari Kabupaten Bekasi
Terkait ketentuan ini, anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayudha mengatakan bahwa sembilan fraksi telah sepakat bahwa tidak ada revisi UU 7/2017 tentang Pemilu. Sehingga, tidak ada norma baru dan perubahan pada Pemilu 2024, masih seperti Pemilu 2019.
“Nah, karenanya, ketentuan terkait parliamentary threshold 4 persen saya pastikan akan tetap digunakan sebagai dasar bagi partai-partai politik untuk berkontestasi dalam pemilu legisllatif khsusunya pemilihan anggoat DPR RI pada tahun 2024 yang akan datang,” kata politikus PDI Perjuangan ini dalam pemaparannya.
Pria yang akrab disapa Rifqi pun menegaskan bahwa ketentuan PT ini hanya berlaku di tingkat nasional, meskipun sempat ada diskursus penetapan PT secara berjenjang untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Kemudian, kata Rifqi, dalam teori tentang institusionalisasi atau pelembagaan parpol. Salah satu indikator pelembagaan parpol adalah sejauh mana parpol itu memiliki akar yang kokoh, atau basis konstituen yang kokoh. Hal itu harus dibalut dalam suatu ideologi parpol masing-masing untuk diuji di pemilu.
Ia berpandangan, akar dari parpol itu harus dikuatkan, bisa secara alamiah dan juga melalui sebuah regulasi, yakni dengan kehadiran PT 4 persen.
“Semakin parpol terlembaga maka semakin sehat dia. Angka 4 persen adalah angka yang moderat menurut pandangan kami sehingga memungkinkan partai-partai baru untuk tetap bisa eksis di DPR RI atau parlemen di tingkat nasional,” terangnya.
Menurut legislator Dapil Kalimantan Selatan I ini, sejumlah partai baru yang belum bisa tembus PT pada Pemilu 2019 adalah fakta politik yang tidak bisa diabaikan. Begitu pula dengan dua partai yang sebelumnya eksis di DPR dalam hal ini PBB dan Hanura. Tetapi, ada juga parpol yang sukses yakni Partai Nasdem dan Partai Gerindra.
"Tidak ada garansi bagi partai-partai yang sudah eksis di DPR, kalau mereka tidak merawat basis konstituen, bekerja untuk rakyat, berjuang untuk aspirasi rakyat, tidak diapresiasi kerja-kerja parlementernya termasuk kerja-kerja wakil-wakilnya di eksekutif termasuk strukturnya di tingkat bawah. PT ini early warning untuk terus memastikan kekuatan akar rumput kami bekerja dengan baik,” tutupnya.