RN - Pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi yang berlokasi Jl. Ir. H. Juanda No.100, RT.001/RW.005, Kel. Margahayu, Kec. Bekasi Timur pernah mengalami rapor merah dari warga.
Ketraumaan warga sendiri kala itu, sudah jauh-jauh datang ke kantor Disdukcapil Kota Bekasi hendak urus surat-surat kelengkapan administrasi.
Namun sesampainya disana,hanya kekesalan yang didapat. Sebab, menurut penuturan warga, pelayanan pembuatan KTP dan akte kelahiran sempat digantung.
BERITA TERKAIT :Meski Diguyur Hujan, Dukcapil Penjaringan Tetap Gelar Pelayanan di Pos RW 17
Warga Kalideres Sumringah Rekam e-KTP Orang Sakit, Dukcapil Kecamatan Langsung Gerak Cepat
Hal itu, disebabkan hilangnya tinta untuk KTP dan Akte Kelahiran milik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kota Bekasi. Sehingga diperkirakan dapat mengakibat kerugian bagi Keuangan Daerah
Menyikapi rapor merah dari warga, Kepala Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Pemerintah Kota Bekasi, Taufik Rahmat Hidayat tidak menampiknya dan hal itu sudah dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
"Kejadian itu 2020 dan secara prosedur sudah dilakukan proses pelaporan secara hukum ke Polres dan administratif," terang Taufik kepada radarnonstop.co, Minggu (19/6/2022).
Taufik mengklaim, pihak secara prosuderal dan tindakan hukum sudah dilakukan.
"Kami sudah terima SP2HP ketiga. Secara Administratif sudah dilaporkan ke Inspektorat dan di dalam Laporan Keuangan 2021. Sudah ada pengembangan dan prosesnya kami ikuti dari pihak berwenang," klaimnya.
"Seluruh Hak Jawab atas pemberitaan kami akan sampaikan melalui Bagian Humas," sambung Taufik mengakhiri pembicaraan.