Jumat,  22 November 2024

Tak Patuh Sanksi Pemprov DKI, Bongkar Muat Batubara PT KCN Harus Disetop

Tori
Tak Patuh Sanksi Pemprov DKI, Bongkar Muat Batubara PT KCN Harus Disetop

RN - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin lingkungan PT Karya Citra Nusantara atau KCN, yang dinilai tak mematuhi sanksi administratif yang telah diberikan sejak Maret 2022.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengungkapkan, sanksi tegas tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022. Surat keputusan itu mencabut izin lingkungan kegiatan bongkar muat dari PT KCN yang diterbitkan sejak 28 Januari 2014. Keputusan ini ditandatangani pada 17 Juni 2022.

“Ini karena PT KCN belum melaksanakan kewajiban dalam sanksi administratif paksaan pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022,” tegas Asep, dalam keterangannya, Senin (20/6/2022).

BERITA TERKAIT :
Salut, Ribuan Petugas DLH DKI Tetap Bertugas Selama Libur Lebaran

Adapun dasar hukum penindakan berdasarkan Pasal 522 huruf a Peraturan Pemerintah 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal  508 ayat (1) huruf e diterapkan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang: tidak melaksanakan kewajiban dalam paksaan pemerintah.

"Alhamdulillah, pihak-pihak tersebut mendukung ikhtiar ini. Kami berharap ke depannya semakin banyak pihak yang memiliki usaha dan/atau kegiatan di Jakarta dapat lebih peduli terhadap lingkungan, salah satunya dengan memaksimalkan upaya pencegahan pencemaran udara," kata Asep.

Asep mengungkapkan, sebagai tindak lanjut atas pencabutan izin lingkungan hidup PT KCN, Dinas Lingkungan Hidup akan bersurat kepada Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Achmad Hariadi mengatakan PT KCN mesti menghentikan seluruh kegiatan bongkar muat.

"Dengan ditetapkannya surat keputusan ini, izin lingkungan kegiatan bongkar muat oleh PT Karya Citra Nusantara dinyatakan tidak berlaku," tegasnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang mencakup kegiatan antara lain peningkatan infrastruktur untuk integrasi transportasi umum, peningkatan uji emisi, dan peningkatan pengawasan emisi dari industri. 

Salah satu instruksi tersebut memperketat pengendalian terhadap sumber penghasil polutan tidak bergerak khususnya pada kegiatan industri yang berada di wilayah DKI Jakarta.

Dalam mengawasi kegiatan perindustrian, lanjut Hariadi, pihaknya melakukan pengawasan aktif dan pasif. 

"Aktif di mana kami melakukan peninjauan lapangan secara langsung ke perusahaan untuk menilai ketaatan sesuai dengan persetujuan lingkungan dan peraturan perundangan yang berlaku, pengawasan pasif dilakukan di mana perusahaan menyerahkan laporan dampak lingkungan dari kegiatan usaha secara berkala ke DLH,” kata Hariadi.

Terakhir, DLH melakukan verifikasi lapangan berdasarkan laporan warga dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketetapan yang berlaku