Jumat,  22 November 2024

Pra Peradilan Titan Group Harus Ditolak Demi Penyelamatan Uang Negara!

Tori
Pra Peradilan  Titan Group Harus Ditolak Demi Penyelamatan Uang Negara!
Presidium Nasional PNPK, Haris Rusly Moti/Net

RN - Dugaan penyalahgunaan kredit PT Titan Infra Energy (Titan Group) yang dikucurkan Bank Mandiri serta sindikasi bank lainnya sejumlah hampir Rp6 triliun berpotensi merugikan keuangan negara. 

Oleh karena itu, Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) mendesak permohonan pra peradilan yang diajukan PT Titan Infra Energy kepada Bareskrim Polri agar ditolak majelis hakim. 

"Bank Mandiri sebagai salah satu bank yang mengucurkan kredit 266 juta dolar AS atau 60 persen kepada PT Titan sangat dirugikan. Belum lagi sindikasi bank lain yang mengucurkan uang 133 juta dolar AS atau senilai Rp1,9 triliun sehingga total kredit yang diterima Titan sebesar Rp5,8 triliun atau hampir Rp 6 triliun," papar Presidium Nasional PNPK, Haris Rusly Moti, dalam rilis yang diterima Senin (20/6/2022).

BERITA TERKAIT :
Dirut Bank Mandiri Lagi Sumringah, Disebut Prabowo Calon Menteri Keuangan
Jadi Korban ATM, Ketum KNPI Haris Desak Erick Copot Bos Bank Mandiri 

Namun, lanjut Haris, dalam perjalanan Titan mengingkari kesepakatan dalam Facility Agreement/Perjanjian Fasilitas dengan kreditur sindikasi yang terdiri dari Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga dan Credit Suisse AG yang ditandatangani pada 28 Agustus 2018 yang lalu. 

Dalam perjanjian itu, disepakati bahwa hasil penjualan produk PT Titan Infra Energi yaitu berupa batubara sebanyak 20 persen sebagai jaminan pembayaran pelunasan kredit, sisanya disepakati sebagai dana operasional perusahaan. 

"Tetapi, sejak Februari 2020 kreditur sindikasi bank yang mengucurkan uang ke PT Titan ini tidak lagi menerima pembayaran angsuran alias kredit macet dan telah masuk ke dalam program restrukturisasi," ulasnya lebih lanjut. 

Belum lagi, badan pengawas independen yang ditunjuk oleh pihak Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga, dan Credit Suisse AG untuk mengawasi kegiatan produksi dan jual beli PT Titan Infra Energi melaporkan bahwa hasil penjualan produksi batubara ternyata diduga terjadi pengelapan atau digunakan untuk kegiatan lain di luar perjanjian kredit yang tertera. Hal ini yanng diduga menyebabkan kredit macet. 

Bank Mandiri sebagai lead kreditur sudah berusaha menagih hutang hingga melakukan somasi namun diabaikan, lalu akhirnya melaporkan ke aparat penegak hukum dalam hal ini Bareskrim Polri.

"Karena itu, kami mendesak agar pra peradilan Titan Group harus ditolak oleh majelis hakim demi penyelamatan uang negara," tegas Haris. 

PNPK juga mendesak Kejaksaan Agung untuk segera memeriksa dan menyidik dugaan korupsi kakap yang diduga dilakukan oleh PT Titan Infra Energi bersama-sama dengan manajemen Bank Mandiri di era lalu.