Jumat,  29 March 2024

Ini Bukan Ancaman, Borok Citilink Bisa Terbongkar ke Publik?

NS/RN
Ini Bukan Ancaman, Borok Citilink Bisa Terbongkar ke Publik?
Ilustrasi

RN - Borok PT Citilink Indonesia bisa terbongkar ke publik. Agar tetap sejuk sebaiknya perusahaan BUMN itu bisa mengambil jalur negoisasi.

Advokat Albert Kuhon mengingatkan agar PT Citilink Indonesia memenuhi kewajiban kepada Mulia Siregar. Jika perkaranya sampai ke pengadilan, bukan mustahil isu-isu sensitif di lingkungan Citilink terungkap ke publik. 

“Selama ini Mulia Siregar bekerja membantu Citilink agar isu-isu tersebut tidak mencuat ke permukaan. Tetapi jika ditanya dalam persidangan, kan terpaksa Mulia harus menjelaskan tugas-tugasnya secara rinci,” ujar Kuhon dalam siaran persnya, Kamis (23/6).

BERITA TERKAIT :
Wamen BUMN Geser Sri Mulyani, Erick Thohir Jangan Baper Dong
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Timses Sudah Dapat Jatah Kursi BUMN Aja 

Kuhon bersama Guntur Manumpak Pangaribuan dua kali mengatasnamakan Mulia Siregar mengirim somasi kepada Dewa Kadek Rai, Direktur Utama PT Citilink Indonesia. Pasalnya, PT Citilink Indonesia melakukan pemutusan perjanjian kerja sepihak kepada klien mereka yang bernama Mulia Siregar.

Hingga berita ini diturunkan pihak Citilink belum memberikan klarifikasi.

Perjanjian Diakhiri  

Kuhon menuturkan, kliennya berkali-kali dikontrak oleh pihak Citilink sejak awal tahun 2018. Kontrak atau Perjanjian Jasa Advisory yang terakhir bertanggal 9 Desember 2021 dengan masa berlaku selama 1 (satu) tahun.

“Sampai dengan tanggal 9 Desember 2022,” Kuhon mengutip isi Pasal 1 perjanjian antara PT Citilink Indonesia dengan Mulia Siregar.

Pihak PT Citilink Indonesia yang diwakili oleh Sumedi, melalui surat tertanggal 18 Maret 2022 melakukan “pengakhiran Perjanjian No CITILINK/JKTDHQG/Adv-003/XII/2021”. Disebutkan tanggal efektif pengakhiran perjanjian adalah 17 April 2022.

Sebenarnya Siregar tidak berkeberatan kontrak tersebut diakhiri. Namun ia minta haknya dibayar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Pasal 81 (angka 16) Undang-undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengubah Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) menegaskan, pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja (Pasal 62 UU Ketenagakerjaan).

Dan pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja (Pasal 17 PP 35/2021).  

Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 4/Yur/Pdt/2018, juga menyatakan pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk perbuatan melawan hukum. Karena pihak PT Citilink tidak memenuhi kewajibannya, Mulia Siregar minta bantuan advokat Albert Kuhon dan Guntur Pangaribuan. Kedua advokat melayangkan somasi kedua tanggal 17 Juni yang lalu.

“Kami beri waktu kepada pihak Citilink, selambat-lambatnya tanggal 24 Juni 2022 pukul 16.00 WIB sudah membayar kewajibannya kepada klien,” kata Pangaribuan.