RN - Sejumlah organisasi kepemudaan mendatangi Balai Kota DKI untuk mendesak Pemprov DKI Jakarta mencabut dan menutup bar dan restoran Holywings.
Organisasi tersebut, yakni Komite Nasional Pemuda Indonesia, Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila (PP), dan PDK Kosgoro.
Sekretaris KNPI DKI Muhammad Akbar Supratman mengatakan, kedatangan mereka untuk menyampaikan rekomendasi dari masyarakat yang meminta Holywings ditutup. Sekaligus, pernyataan sikap melalui pengumpulan tanda tangan agar Pemprov DKI dapat mencabut izin Holywings.
BERITA TERKAIT :Pemprov DKI Gencar Gaungkan Anti Korupsi, Coba Dong Audit Kekayaan Pejabat CKTRP?
PAM Jaya Raih Penghargaan Mitra CSR Terbaik Pemprov DKI Jakarta
"Memang tertulis pencabutan izin ini dari tuntutan dari kepemudaan KNPI DKI atas inspirasi masyarakat," ucapnya di Balai Kota DKI, Senin (27/6/2022).
Ia menyebutkan, KNPI DKI beserta organisasi kepemudaan merasa terganggu lantaran Holywings mempromosikan produk dengan menyinggung isu SARA. Terlebih, penggunaan nama Muhammad dan Maria yang sarat akan mama dari agama tertentu.
"Kami tidak mentolerir soal kasus SARA, kami berangkat dari kepemudaaan sudah menyampaikan apa yang menjadi kegelisahan di publik," kata dia.
Walau demikian, dirinya mengaku pihaknya tetap mematuhi regulasi yang diberikan Pemprov DKI kepada Holywings.
Dia pun berharap, ke depannya tak ada lagi manajemen suatu perusahaan maupun tempat makan tak berbuat semena-mena apalagi dengan membawa isu SARA.
"Semoga ini menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha restoran dan bar, jangan lah berpikir menggampangkan suatu hal dengan kepentingan pribadi," tambahnya.
Di lokasi yang sama, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menyebutkan pihaknya telah memberikan teguran pertama kepada manajemen restoran dan bar tersebut.
Pemberian teguran ini sesuai dengan regulasi yang berlaku di Pemprov DKI Jakarta.
"Pada saat itu Holywings sudah menjawab pertama meminta maaf, mengklarifikasi, dan menurunkan promosi di instagram tersebut," tutur Ariza.
Adapun, untuk pencabutan izin saat ini belum bisa dilakukan karena masih harus melalui beberapa tahapan sesuai dengan peraturan gubernur.
"Untuk mencapai ke situ perlu ada langkah-langkah sesuai aturan pergub yang ada. Teguran pertama 7 hari setelah dikeluarkan. Sekarang proses evaluasi 7 hari ini apa saja yang dilakukan pihak Holywings," tambah mantan anggota DPR RI.
Holywings sebelumnya mengunggah promosi minuman beralkohol gratis bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria.
Promosi tersebut viral di media sosial
Selang berapa lama unggahan itu menyebar, Holywings mendapat kecaman banyak netizen.
Setelah ramai, Holywings Indonesia pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kekhilafan dan ketidaksengajaan terkait promosi itu.
Walau sudah meminta maaf, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam karyawan Holywings sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus itu.