RN - Satpol PP DKI Jakarta langsung memasangkan spanduk yang bertuliskan pengumuman penutupan outlet Holywings Vendetta Gatsu. Spanduk itu terpasang di dinding depan outlet.
Selain di Gatsu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta juga akan menyegel 12 outlet Holywings. Selasa (28/6/2022), pihak Satpol PP DKI Jakarta tiba pukul 10.20 WIB. Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin memastikan tidak ada aktivitas usai penutupan dilakukan.
Setelah itu, Arifin memasang stiker di bagian pintu masuk dan dinding Holywings Vendetta Gatsu. Stiker tersebut juga bertuliskan pengumuman penutupan outlet.
BERITA TERKAIT :Sapol PP DKI Yang Main Judol Belum Kena Sanksi, Pakai TKD Apa Setoran?
Ngeri-Ngeri Sedap, Pejabat DKI Kompak Diam Soal Bagi-Bagi Susu Gibran Di CFD
Arifin memastikan tidak ada aktivitas di 12 outlet Holywings setelah dilakukan penutupan. "Sejak ditutup hari ini tidak boleh ada aktivitas," ujar Arifin.
Lebih lanjut, Arifin menuturkan pihaknya terus melakukan pengawasan kepada 12 outlet Holywings yang ditutup. Arifin berharap pengelola Holywings mematuhi aturan yang telah berlaku.
"Tentu. Kita berharap para pelaku usaha mempunyai itikad yang baik untuk memperbaiki. Tidak perlu kamu lakukan pengawasan kalau sudah dilakukan penutupan ya tentunya sebagai warga negara yang baik patuhi peraturan undang-undangan yang ada," ujar Arifin.
Sementara itu, sekuriti Holywings Vendetta Gatsu mengatakan pihak manager Holywings Vendetta Gatsu sedang dalam perjalanan saat proses penutupan outlet berlangsung. Dia enggan berkomentar banyak atas penutupan tersebut.
"Beda manager tiap outlet. Lagi di jalan," kata petugas sekuriti tersebut.
Setelah menutup Holywings Vendetta, rombongan Kasatpol PP DKI Jakarta bergerak ke Holywings Garison di Kemang, Jaksel. Tim Satpol PP melakukan hal yang sama di lokasi.
Tim Satpol PP DKI Jakarta kembali memasangkan spanduk berisi pengumuman penutupan outlet Holywings Garison Kemang di dinding depan outlet. Stiker pengumuman segel juga dipasang di bagian pintu masuk dan dinding Holywings Garison Kemang.
12 outlet Holywings disegel berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan juga berdasarkan Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0535/PW.01.02 tanggal 27 Juni 2022 perihal Rekomendasi Pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha Holywings Group yang berada di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.