Petasan Haram Di Jakarta, Satpol PP Bakal Gelar Razia
RN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melarang warga membakar petasan. Larangan itu dilarang saat perayaan malam Tahun Baru 2024.
"Petasan kan sangat berbahaya, jadi pasti warga juga sudah paham untuk tidak menyalakan pada malam Tahun Baru 2024," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin dilansir Antara, Kamis (28/12/2023).
Arifin menyebut petasan dapat menjadi pemicu kebakaran. Dia mengatakan personel Satpol PP DKI Jakarta melakukan pemantauan, pengawasan, hingga merazia penjual petasan yang ada di Ibu Kota sejak beberapa waktu lalu.
BERITA TERKAIT :Sapol PP DKI Yang Main Judol Belum Kena Sanksi, Pakai TKD Apa Setoran?
Ngeri-Ngeri Sedap, Pejabat DKI Kompak Diam Soal Bagi-Bagi Susu Gibran Di CFD
"Bahkan dari sebelum Natal itu pengawasan sudah kami lakukan. Penindakan di wilayah-wilayah sudah dilakukan terkait penjualan petasan," ujar Arifin.
Dia mengatakan Pemprov DKI akan mengawasi tempat hiburan yang menggelar perayaan malam Tahun Baru 2024. Dia meminta perayaan tak dilakukan berlebihan.
"Anggota jajaran dari tim kami, gabungan bersama dengan Dinas Pariwisata juga melakukan pemantauan ke tempat-tempat hiburan yang punya izin melakukan kegiatan perayaan malam tahun baru, itu semua pasti ada izinnya," jelas Arifin.
Baca Edisi Cetak Radar Nonstop. Terbit Setiap Senin-Jumat.
Arifin mengatakan pengamanan ruang publik libur Tahun Baru pada 1 Januari 2024 juga akan disiagakan sekitar 350 personel Satpol PP DKI Jakarta. Berikut lokasi kegiatan perayaan Tahun Baru 2024 di DKI Jakarta:
a. Malam Muda Mudi Kawasan Sudirman-Thamrin, yakni 11 panggung acara dan Pawai Budaya Jakarnaval lintasan di kawasan Monas-Sudirman-Thamrin
b. Acara panggung hiburan perayaan tingkat kota/ kabupaten administrasi:
Jakarta Utara di kantor wali kota;
Jakarta Barat di kantor wali kota;
Jakarta Selatan di Setu Babakan Jagakarsa;
Jakarta Timur di Shanghai Cakung
Kepulauan Seribu di Pulau Tidung
c. Beberapa kawasan keramaian malam Tahun Baru 2024 dan libur tahun baru pada ruang publik:
Kawasan Jalan Benyamin Sueb Kemayoran, Jakarta Pusat;
- Lapangan Banteng, Jakarta Pusat;
- Kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara;
- Danau Sunter, Jakarta Utara;
- Kawasan Akses Pintu Masuk Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara;
- Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara;
- Kawasan CNI Kembangan, Jakarta Barat;
- Kawasan Kota Tua Jakarta Barat;
- Taman Marga Satwa Ragunan, Jakarta Selatan;
- Kawasan Barito Bulungan Jakarta Selatan;
- Kawasan Kemang Jakarta Selatan;
- Kawasan Setu Babakan Jakarta Selatan;
- Kawasan Kanal Banjir Timur Jakarta Timur