Senin,  25 November 2024

Ngeri-Ngeri Sedap, Pejabat DKI Kompak Diam Soal Bagi-Bagi Susu Gibran Di CFD

RN/NS
Ngeri-Ngeri Sedap, Pejabat DKI Kompak Diam Soal Bagi-Bagi Susu Gibran Di CFD
Sekda DKI Jakarta, Joko Agus Setyono. 

RN - Aksi bagi-bagi susu cawapres nomor 2, Gibran Rakabuming dan sejumlah caleg di CFD Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023) gak jelas. Banyak pihak menilai kalau pejabat Pemprov DKI gak berani.

Diketahui, Bawaslu Jakarta Pusat telah memutuskan Gibran bersalah dalam aksinya bagi-bagi susu di area CFD Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023).

Putra Presiden Jokowi itu disebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

BERITA TERKAIT :
Orang Heru & Joko Di Jakarta Bakal Kena Bersih-Bersih, Otaknya Marullah? 
Marullah Jadi Sekda DKI Lagi, Pejabat Asal Betawi Bakal Bersinar 

Bawaslu pun mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pemprov DKI untuk menjatuhkan sanksi kepada Gibran lantaran melanggar Pergub pada Jumat (5/1/2024).

Tapi, tiga pejabat tinggi Pemprov DKI Jakarta kompak tanpa suara. Pj Heru Budi Hartono (HBH) cuma melengos dan enggan menjawab pertanyaan wartawan.

Wajah HBH terlihat tidak happy saat ditanya soal Gibran. Sekretaris Daerah atau Sekda DKI Jakarta, Joko Agus Setyono juga tidak bereaksi. 

Mantan pejabat BPK ini hanya mengucapkan kata 'Aduh' saat ditanya awak media di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).

Ia pun buru-buru mengakhiri sesi tanya jawab dan langsung meninggalkan para awak media.

Begitu juga Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin. Dia enggan berbicara lebih banyak soal sanksi bagi cawapres pendamping Prabowo Subianto itu.

Biasanya Arifin jika ditanya soal atribut partai dan caleg atau pelanggaran lain langsung bersuara panjang lebar. 

Jagonya Berita Jakarta. Baca Edisi Cetak Radar Nonstop Setiap Senin Hingga Jumat.

“Kami belum (ada pembahasan sanksi untuk Gibran). Kita tunggu saja, nanti pasti ada pembahasan mengenai itu,” ucap Arifin di Balai Kota Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Arifin merasa perlu hati-hati dalam mencap Gibran bersalah atau tidak. “Kita harus hati-hati menyatakan melanggar atau tidak melanggar,” kata Arifin.