RN - Giliran outlet Holywings di Kabupaten Tangerang ditutup. Total ada tiga gerai Holywings yang disegel pemkab setempat. Alasan penutupan rupanya bukan karena melanggar ketentuan izin, seperti berlaku di Jakarta.
"Hal ini juga bukan terkait perihal perizinan saja, tetapi juga terhadap penegakan Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam jumpa pers di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (29/6/2022).
Dalam Pasal 2 ayat (1)Perda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum menyatakan, larangan unit usaha membuat keributan atau keonaran di sekitar tempat tinggal tempat usaha atau tempat lainnya, dan membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketertiban banyak orang.
BERITA TERKAIT :Holywings Ganti Nama, Kini Buka Dengan Nama THM
Holywings Semarang Buka Tapi Tanpa Papan Nama
Zaki menjelaskan, penutupan dan pencabutan izin tersebut setelah adanya kasus promosi minuman beralkohol berbau SARA yang dilakukan pihak Holywings. Hal itu dianggap sangat mengganggu ketertiban umum dan ketertiban sosial di Kabupaten Tangerang.
"Kemarin (Selasa) malam, kami sudah putuskan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mencabut izin dan menutup seluruh gerai Holywings," kata politikus Partai Golkar itu.
Tiga outlet Holywings tersebut, yaitu Holywings XYZ Complex yang berlokasi di BSD City, Holywings di Gading Serpong, dan Holywings di Lippo Karawaci. Zaki mengingatkan, aturan itu harus dipatuhi manajemen Holywings.