Kamis,  28 March 2024

6 Karyawan Holywings Tak Bisa Diadili! Seret Dulu Pelaku Utamanya

Tori
6 Karyawan Holywings Tak Bisa Diadili! Seret Dulu Pelaku Utamanya
Pegawai Holywings Indonesia resmi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penistaan agama dan penyebaran berita yang menyebabkan keonaran/Suara.com

RN - Kasus promo minuman alkohol gratis Holywings berbau SARA terus menyita perhatian pubik. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang tersangka yang kesemuanya pegawai Holywings. 

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra meminta demi keadilan hukum, polisi harus memperluas penyidikan dan mengambil langkah-langkah terukur. Ia cenderung mengkategorikan para tersangka itu sebagai pelaku pembantu. 

"Dalam hukum pidana, para pelaku pembantu tidak boleh diadili sebelum pelaku utama terbukti bersalah. Polisi harus temukan personil directing mind-nya, yaitu pengendali pada perusahaan Holywings," terang Azmi Syahputra kepada Radarnonstop, ditulis hari ini. 

BERITA TERKAIT :
Edy Seru Tutup Holywings di Sumut, Mantu Jokowi Tak Mau Ikut-ikutan
Dipuji Pengamat Tutup Holywings, Anies Emang Top

Menurutnya harus ditelusuri siapa yang memerintahkan dan menyuruh maupun menyetujui promo minol gratis bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria itu. 

"Sisir apakah permufakatan jahat berupa promo minuman keras ini dilakukan oleh beberapa orang yang berkapasitas sebagai personal pengendali  yang secara serentak menyepakati promo  minuman alkohol tersebut atau ada beberapa bagian yang terpisah dari perbuatan pelaku pengendali tersebut atas enam orang yang sudah berstatus tersangka," urainya. 

Polisi harus bisa melihat peran personal pengendali pada level management yang semestinya dapat mencegah atau membiarkan promo tersebut.

Karena sejatinya pelaku yang berdasarkan hubungan kerja adalah kesalahan manajemen  jika kegiatan bisnisnya membahayakan karyawan hingga jadi tersangka. 

"Secara pegawai hanya melakukan perintah atasannya. Semestinya tindakan pegawainya merupakan representatif perbuatan pemimpinnya karena tindakan anak buahnya tersebut sudah diketahui oleh personal pengendali pada level atas manajemen," ujarnnya lagi.

Artinya, lanjut Azmi, sepanjang ada bukti dan relevansi bahwa personal pengendali korporasi yang bersangkutan bertindak sebagai pemimpin atau pemberi perintah dan memiliki mens rea yang ia tahu akan promo dimaksud, maka dapat dibebani pertanggungjawaban pidana.

"Ini kuncinya, karena jelas secara faktual  perbuatannya yang bila dihubungkan dengan rumusan delik, peran kontribusinya sebagai pemberi perintah termasuk dengan adanya  hubungan kerja terhadap enam pegawai dimaksud hanya sebagai kategori pelaku pembantu, maka personal pengendali pada level management-lah yang semestinya sebagai pelaku utama bukan anak buahnya," tandas Azmi.