RN - Holywings terus menuai kecaman dari berbagai kalangan buntut promosi minum keras dengan mencatut nama Muhammad.
Walaupun unggahan promo tersebut telah dihapus dan minta maaf di akun Instragramnya, cara Holywings seperti itu tak bisa diibiarkan.
Komunikolog nasional Tamil Selvan mengatakan, Holywings telah menghalalkan segala cara untuk promosinya. Padahal jelas-jelas minuman keras adalah produk haram bagi agama tertentu yang diakui di Indonesia.
BERITA TERKAIT :Edy Seru Tutup Holywings di Sumut, Mantu Jokowi Tak Mau Ikut-ikutan
Dipuji Pengamat Tutup Holywings, Anies Emang Top
"Ini arogan sekali, dulu ada Buddha Bar yang sangat melukai hati umat Buddha. Sekarang muncul nama seolah simbol dari agama tertentu. Saya kira ini tidak bisa dibiarkan. Harus ditindak tegas," ujar Kang Tamil panggilan akrabnya kepada awak media, Jumat (24/6/2022).
Kang Tamil melihat belakangan ini banyak tempat hiburan malam yang melakukan promosi minuman beralkohol di media sosial dengan leluasa. Sehingga dia mendorong pemerintah untuk segera membuat regulasi dan menertibkan promo-promo miras di medsos.
"Kita tahu bahwa iklan rokok dan alkohol di TV dilarang, tapi di medsos ini bebas sebebas-bebasnya, bahkan kemarin sempat kita lihat ada 'Bungkus Night' di salah satu tempat hiburan malam. Ini sangat tidak beretika, saya harap pemerintah segera keluarkan regulasi tentang ini, karena ini sudah sangat kebablasan," jelasnya.
Lebih lanjut Kang Tamil juga menyoroti kinerja Dinas Pariwisata DKI Jakarta terhadap keberadaan Holywings yang memiliki banyak cabang di ibu kota. Hal ini seolah menunjukkan sangat mudah memperoleh izin membuka tempat hiburan malam di DKI Jakarta. Bandingkan, kata dia, dengan pendirian rumah ibadah yang harus mendapat persetujuan warga sekitar dan mekanisme berbelit lainnya.
"Saya lihat Holywings di DKI ini sudah seperti jamur di musim hujan, banyak sekali, kok Dinas Pariwisata gampang sekali menerbitkan izinnya ya. Kalau kita bandingkan mau bangun mesjid atau gereja, susahnya setengah mati," ucapnya.
Ia mendorong agar DPRD DKI Jakarta segera memanggil kepala Dinas Pariwisata dan kejaksaan. "Telusuri proses penerbitan izinnya, kok sepertinya gampang sekali," tegasnya.