Selasa,  16 April 2024

Kisruh PHK Sepihak, DPR Sebut Citilink Seperti Coreng Menteri BUMN 

NS/RN
Kisruh PHK Sepihak, DPR Sebut Citilink Seperti Coreng Menteri BUMN 
Ilustrasi

RN – Anggota Komisi VI DPR RI, Rudi Hartono Bangun meminta kepada PT Citilink Indonesia berlaku arib dan bijaksana. Sebab, kisruh PHK sepihak bisa mencoreng nama baik BUMN.

"Citilink harus menyelesaikan tanggung jawabnya pihak-pihak yang kena PHK. Jangan sampai Citilink terkesan abai terhadap hak-hak pekerja yang diatur UU," ujar Rudi kepada wartawan dikutip Kamis, 30 Juni 2022.

Politisi NasDem itu mengaku terkejut jika Citilink melakukan PHK tanpa ada alasan yang memadai. Soalnya, kasus ini dapat mencoreng nama baik BUMN yang tengah dipoles Menteri BUMN Erick Thohir.

BERITA TERKAIT :
Dirujak Netizen Akibat Meludah, Karyawan Pertamina Belum Dipecat 
Eks Dirut PT HK & Sanitarindo Tangsel Jaya Digarap, KPK Korek Korupsi Tol Trans Sumatera  

Sebelumnya, beredar kabar bahwa PT Citilink Indonesia mendadak menghentikan kontrak kerja salah satu pegawainya yakni Mulia Siregar pertengahan April 2022. 

“Berlaku sampai dengan tanggal 9 Desember 2022,” ujar Mulia Siregar melalui advokatnya Albert Kuhon mengutip isi Pasal 1 perjanjian antara PT Citilink Indonesia dengan Mulia Siregar. 

Pihak PT Citilink Indonesia yang diwakili oleh Sumedi, melalui surat tertanggal 18 Maret 2022 melakukan “pengakhiran Perjanjian No CITILINK/JKTDHQG/Adv-003/XII/2021”. Disebutkan tanggal efektif pengakhiran perjanjian adalah 17 April 2022.

Ketika dikonfirmasi, Dirut PT Citilink Indonesia, Dewa Kadek Rai menyerahkan kasus tersebut kepada VP Corporate Secretary and CSR PT Citilink Indonesia Diah Suryani Indriastuti. Namun, hingga berita diturunkan belum ada tanggapan dari Citilink.