Sabtu,  20 April 2024

CSR 0 Persen, Antam Bisa Diseret ke Jalur Hukum 

Tori
CSR 0 Persen, Antam Bisa Diseret ke Jalur Hukum 
Ilustrasi

RN - PT Aneka Tambang, Tbk masuk daftar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dicoret tanda merah. 

Penyebabnya tak lain karena perusahaan  pelat merah tersebut hingga saat ini belum mengeluarkan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) atau yang lebih dikenal dengan sebutan coorporate social responsibility (CSR) sama sekali. Hal ini diketahui dari Total Pencapaian Batch I Insidentil 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian BUMN pada 3 Juni 2022.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Lingkungan Hidup Thomas Nugroho sangat menyayangkan perusahaan Antam di bawah pimpinan Nico Kanter itu bisa lalai dalam menunaikan kewajibannya. Padahal, CSR merupakan tanggung jawab yang mesti dipenuhi sesuai UU Perseroan.

BERITA TERKAIT :
Dirujak Netizen Akibat Meludah, Karyawan Pertamina Belum Dipecat 
Eks Dirut PT HK & Sanitarindo Tangsel Jaya Digarap, KPK Korek Korupsi Tol Trans Sumatera  

"Itu sangat disayangkan, karena itu kewajiban. Itu di Undang-Undang Perseroan itu ditegaskan bahwa CSR itu merupakan kewajiban untuk disalurkan kepada masyarakat. Jadi ada konsekuensinya kalau hak masyarakat itu nggak dikeluarkan," kata Thomas kepada wartawan, belum lama ini. 

Menurut Thomas, penyaluran CSR juga bagian dari bentuk integritas kepemimpinan di sebuah perusahaan. Apalagi perusahaan pertambangan seperti Antam yang operasinya bisa berdampak pada lingkungan.

"CSR adalah soal integritas Antam pada masalah lingkungan, karena resiko pertambangan terhadap lingkungan itu kan sangat rentan dan sangat besar," jelasnya.

Thomas pun mengaku aneh dan mempertanyakan sikap Antam yang sama sekali tidak mengeluarkan CSR.  

"Jadi kalau sampai nol persen seperti yang terjadi saat ini bagi saya itu aneh sekali. Kok bisa? Kalau masalah keuangan, saya kira enggak mungkin, karena Antam itu kan bonafit, nggak mungkin kalau ada masalah dengan keuangan. Jadi kalau CSR 0% itu patut jadi pertanyaan," tandasnya.

Thomas juga menegaskan bahwa penyaluran CSR tidak bisa diabaikan. Sebab hal itu bisa menyangkut masalah hukum. Sehingga perusahaan tidak bisa menutup mata atas kewajiban yang harus dikeluarkan.

"Kalau nggak mengeluarkan CSR kayak gitu itu bisa dipersoalkan secara hukum. Itu ada konsekuensi hukumnya. Apalagi kalau ada dampaknya pada lingkungan," tutupnya.