Kamis,  18 April 2024

Kasus Etik Lili Pintauli Mandeg, Dewas KPK Benar-benar Tumpul!

Tori
Kasus Etik Lili Pintauli Mandeg, Dewas KPK Benar-benar Tumpul!
Lili Pintauli Siregar

RN - Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan tidak melanjutkan atau menggugurkan sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan terperiksa Lili Pintauli Siregar.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menyayangkan sikap Dewas KPK dalam kasus etik Lili. 

"Ini adalah sebuah tragedi dan menjadi sejarah bangsa dan sejarah hukum akan tertulis bahwa posisi Dewas KPK berada di tepi jurang kehancuran, runtuhnya fungsi etik Dewas, dalam melihat upaya penghindaran tanggung jawab pidana yang dilakukan Lili selaku komisioner KPK," kritik Azmi, dalam keterangannya, dikutip hari ini. 

BERITA TERKAIT :
Pernah Minta Duit Rp 50 M Ke SYL, Firli Kapan Ditangkap Nih? 
Bupati Sidoarjo Sudah Tersangka, Tapi Gus Muhdlor Belum Dibui 

"Jadi ini sikap yang sangat tidak tepat dari Dewas KPK," sambungnya. 

Hemat dia, agar cara Dewas tersebut tidak menjadi kebiasaan, maka ke depan bila ada kasus menghebohkan bagi insan KPK segera dituntaskan. Dengan begitu, ada contoh nyata kerja Dewas KPK dan harus ditegakkan proses hukumnya.

Azmi mengatakan, insan KPK semestinya lebih serius dan tuntas jika berurusan etik. "Sebab kejujuran harus ditempatkan di atas segala-galanya bukan pula dihentikan pemeriksaan sidang etiknya," tegasnya. 

Menurut dia, tidak dilanjutnya sidang etik Lili menunjukkan bahwa Dewas KPK belum menghayati fungsinya, kurang memiliki keberanian moral dan kurang memiliki kebijaksanaan untuk belajar dari sejarah perilaku manusia.

"Kini pemeriksaan etik digugurkan, pemeriksaan tidak tuntas dan tidak diberikan sanksi, buat apa ada Dewas KPK?" kritiknya.

Dengan keputusan itu, Lili jadi seolah diberikan impunitas oleh Dewas KPK. "Karena impunitas ini dapat mengundang pelaku untuk melakukan kejahatan lebih besar. Ini harus dipahami oleh Dewas KPK," ujar Azmi.

Dewas KPK beralasan Lili sudah mengundurkan diri sehingga tidak lagi menjadi bagian dari insan KPK. Justru, menurut Azmi, dalil Dewas KPK ini adalah upaya penghindaran pertanggungjawaban pidana. 

"Semestinya dewas lebih berani menjatuhkan sanksi hukuman dan menggali fakta serta rekomendasi tindak lanjut penegakan hukumnya guna mengimbangi upaya manuver penghindaran tanggung jawab yang dilakukan Lili sebagai komisioner KPK," terang Azmi. 

Perbuatan yang dilakukan Lili pada saat ia menjabat komisioner KPK, menurut Azmi, seharusnya dipertanggungjawabkan dan menjadi domain Dewas KPK.