Jumat,  22 November 2024

UMP Turun Jadi 4,5 Juta, Buruh Dukung Anies Lawan Pengusaha

RN/NS
UMP Turun Jadi 4,5 Juta, Buruh Dukung Anies Lawan Pengusaha

RN - Turunnya UMP DKI Jakarta membuat kalangan buruh kesal. Para buruh siap mendukung Anies Baswedan melawan pengusaha.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak UMP DKI Tahun 2022 diturunkan dari Rp 4.641.854 menjadi Rp Rp 4.573.8454. Di mana penurunan ini berdasarkan putusan PTUN Jakarta yang dibacakan pada hari Selasa, 12 Juli 2022.

Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, ada beberapa alasan mengapa pihaknya menolak putusan PTUN Jakarta tersebut. Pertama, tidak boleh ada penurunan upah di tengah jalan.

BERITA TERKAIT :
40 Juta Pekerja Rawan Jatuh Miskin, Punya Gaji Cuma 5 Juta Per Bulan 
Ancaman Buruh Kepung Istana Jokowi, Tolak Tapera 3 Persen Karena Bikin Susah Karyawan

"Akibat adanya keputusan PTUN yang menurunkan UMP, mengakibatkan kekacauan di tingkat implementasi di lapangan," ujar Said Iqbal, Selasa (11/7/2022).

"Lebih jauh dari itu, akan terjadi konflik antara buruh dan pengusaha," sambungnya.

Sudah 7 bulan (Januari - Juli) buruh menerima upah sebesar Rp 4.641.854. Buruh pasti tidak akan terima jika tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp 100.000 pada bulan Agustus.

"Buruh akan semakin susah karena upahnya yang diturunkan. Selain itu, di seluruh dunia, tidak ada penurunan upah di tengah jalan. Kalaulah mau diputuskan oleh PTUN, seharusnya diputuskan pada Januari 2022, sebelum UMP 2022 diberlakukan," kata Said.

Kedua, sejak awal KSPI menolak PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan omnibus law UU Cipta Kerja.

Menurut Said Iqbal, keputusan PTUN membingungkan karena tidak menggunakan dasar UU 13 No 2003, tetapi juga tidak menggunakan UU Cipta Kerja.

"Jadi putusan ini cacat hukum karena dasarnya tidak jelas. Dia cacat hukum. Maka KSPI menolak," tegasnya.

 

#UMPDKI   #Buruh   #PTUN