Kamis,  20 February 2025

Korban PHK Tetap Digaji 60 Persen, Jakarta & Jawa Tengah Terbanyak

RN/NS
Korban PHK Tetap Digaji 60 Persen, Jakarta & Jawa Tengah Terbanyak
Ilustrasi PHK.

RN - Kabar gembira untuk para korban pemutusan hubungan kerja atau PHK. Korban PHK akan menerima manfaat tunai 60% dari gaji selama 6 bulan yang berlaku mulai tahun ini. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 6 tahun 2025 tentang Perubahan atas PP nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dalam PP yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025, sejumlah poin diubah dari aturan sebelumnya. Sebagai informasi, kebijakan JKP berupa manfaat tunai 60% dari gaji sudah diumumkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Desember 2024.

BERITA TERKAIT :
Dubes Malaysia Dilempari Telor, Dampak Penembakan Lima PMI  

"Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama 6 bulan," bunyi pasal 21 ayat 1.

Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan. Batas atas upah tersebut adalah Rp 5.000.000

"Dalam hal upah melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah," jelas pasal 21 ayat 4.

Poin lain yang diatur dalam beleid tersebut adalah besaran iuran JKP dalam sebulan. Di aturan sebelumnya iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46% daru upah sebulan, sementara kini iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36% dari upah sebulan.

Dijelaskan juga hak atas manfaat JKP akan hilang jika pekerja tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 6 bulan sejak terjadi PHK, lalu telah mendapatkan pekerjaan baru, atau telah meninggal dunia.

Dalam catatan detikcom, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menjelaskan perbedaan insentif terhadap program JKP yang terbaru. Sebelumnya jumlah manfaat uang tunai JKP adalah 45% dari upah terakhir untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah terakhir untuk 3 bulan selanjutnya.

"Untuk JKP menambahkan sedikit saja bahwa manfaat tunai 60% flat selama 6 bulan, di mana selama ini manfaatnya adalah 3 bulan pertama 45% 3 bulan kedua adalah 25%. Jadi sekarang flat 60%," terang Anggoro dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Jakarta Juara PHK 

Jakarta menjadi penyumbang korban PHK terbanyak. Angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tahun yang tercatat pada Januari-Desember 2024 mencapai 77.965 orang. 

Jumlah tersebut berdasarkan data yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di situs Satudata Kemnaker.

1. DKI Jakarta sebanyak 17.085 orang
2. Jawa Tengah sebanyak 13.130 orang
3. Banten sebanyak 13.042 orang
4. Jawa Barat sebanyak 10.661 orang
5. Jawa Timur sebanyak 5.327 orang

"Pada periode Januari-Desember 2024 terdapat 77.965 orang tenaga kerja yang ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)," tulis situs tersebut.

Jumlah tersebut terpantau lebih besar dibanding PHK sepanjang tahun 2023. Pada tahun 2023 Kemnaker mencatat jumlah PHK sebanyak 64.855 orang.

"Pada periode Januari-Desember 2023 terdapat 64.855 orang tenaga kerja yang ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Tenaga kerja ter-PHK paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 29,63 persen dari jumlah keseluruhan," bunyi data Kemnaker lainnya.

Adapun Jakarta menyandang status provinsi dengan jumlah PHK terbanyak dengan jumlah 17.085 orang atau setara 21,91% dari keseluruhan PHK tahun 2024. Jumlah tersebut tercatat lebih banyak dari PHK di Jawa Tengah yang sebanyak 13.130 orang

#PHK   #Karyawan   #Buruh