Jumat,  03 May 2024

Bang ‘Jago’ Usulkan RT/RW Dapat Uang Kehormatan Tanpa SPJ

RN/CR
Bang ‘Jago’ Usulkan RT/RW Dapat Uang Kehormatan Tanpa SPJ
Wakil Sekretaris Fraksi Golkar sekaligus Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Jamaludin akrab disapa Bang Jago -Net

RN - Wakil Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta, Jamaludin mengusulkan agar RT/RW diberi dana/uang kehormatan tanpa SPJ (surat pertanggungjawaban).

Pemberian uang kehormatan tanpa SPJ dianggap perlu mengingat peran, fungsi dan tugas RT/RW sebagai mitra dan kepanjangan tangan pemerintah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

“Saya mengusulkan agar RT/RW diberikan penghargaan berupa uang kehormatan tanpa perlu SPJ (surat pertanggungjawaban),” ujar Jamaludin  saat rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta bersama asisten pemerintahan di Kebon Sirih, Rabu (13/7).

BERITA TERKAIT :
Musuh Airin Di Banten Belum Muncul, Gerindra: Tunggu Dulu & Slow Lah
Panas Jabotabek Gass Pooll, Warga: AC Jebol Langsung Jebol 

Bang Jago, panggilan akrab, Jamaludin menambahkan, selama ini memang RT/RW di DKI Jakarta sudah dapat uang operasional. Untuk RT Rp 2 juta/ bulan sedangkan RW Rp2,5 juta/bulan, sudah diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 1674 tahun 2018.

“Nah, yang saya perjuangkan saat ini adalah uang kehormatan tanpa SPJ untuk RT/RW mengingat begitu vitalnya peran dan fungsi RT/RW,” terang Bang Jago.

Diketahui, Berdasarkan laporan statistik.jakarta.go.id, Provinsi DKI Jakarta saat ini memiliki 2.731 Rukun Warga (RW) dan 30.417 Rukun Tetangga (RT). Hal ini dihimpun dari seluruh kecamatan dan kelurahan yang ada di Jakarta. Adapun jumlah Kelurah mencapai 267 dan 44 kecamatan.

Adapun persebarannya yaitu, untuk Kabupaten Kepulauan Seribu terdapat 24 RW dan 127 RT, Jakarta Pusat memiliki 389 RW dan 4.572 RT. Jakarta Utara memiliki 449 RW dan 5.223 RT. Jakarta Barat 586 RW dan 6.481 RT. Jakarta Selatan memiliki 576 RW dan 6.008 RT. Sedangkan untuk Jakarta Timur terdapat 707 RT dengan jumlah RT mencapai 7.926.

Adapun tugas seorang Kepala RT dalam Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga yaitu, memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas serta fungsi yang menjadi tanggung jawab dan wewenang RT atau RW, mengendalikan pengelolaan keuangan dan kekayaan RT atau RW, mewakili lembaga dalam melaksanakan hubungan kerja ke luar lembaga, menandatangani surat-surat yang menjadi kewenangannya, membantu dan memperlancar Lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan dan kemasyarakatan, serta membina dan mengawasi kegiatan-kegiatan warga atau anggota dalam RT.