Sabtu,  27 April 2024

Tesla Wajib Ganti Rugi Rp1,7 M Gara-gara Autopilot

Tori
Tesla Wajib Ganti Rugi Rp1,7 M Gara-gara Autopilot
Ilustrasi SUV Tesla Model X

RN - Pengadilan Munich memerintahkan Tesla untuk mengganti sebagian besar uang 112.000 euro (Rp1,7 miliar) kepada pelanggan SUV Model X karena masalah fungsi Autopilot. 

Sebuah laporan teknis menunjukkan SUV Model X tidak dapat mengenali rintangan seperti penyempitan lokasi konstruksi dan kadang-kadang rem aktif mendadak.

Kondisi itu menyebabkan "bahaya besar" di pusat kota dan menyebabkan tabrakan. 

BERITA TERKAIT :
Bos Tesla Siap Bakar Duit Untuk Manchester United
Indonesia Keok Di WTO Soal Nikel, Jokowi Meradang Dan Sebut Zaman VOC

Menurut Der Spiegel, seperti dikutip Reuters, Minggu (17/7/2022), pengacara Tesla berpendapat Autopilot tidak dirancang untuk lalu lintas kota. Sementara menurut pengadilan, tidak layak bagi pengemudi untuk mengaktifkan dan menonaktifkan fitur secara manual dalam pengaturan yang berbeda karena akan mengalihkan perhatian. 

Regulator keselamatan Amerika Serikat sedang menyelidiki fungsi Autopilot Tesla setelah laporan 16 kecelakaan, termasuk tujuh insiden cedera dan satu kematian.

Tesla berdalil Autopilot memungkinkan kendaraan mengerem dan menyetir secara otomatis di jalurnya, tetapi tidak membuat mereka mampu mengemudi sendiri.

Musk mengumumkan pada bula Maret bahwa Tesla kemungkinan akan meluncurkan versi uji perangkat lunak "Full Self-Driving" baru di Eropa akhir tahun ini, tergantung pada persetujuan peraturan.

"Cukup sulit untuk melakukan self-driving penuh di Eropa," katanya kepada pekerja di pabrik Berlin pada saat itu.

Ia menambahkan, banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk menangani situasi mengemudi yang rumit di Eropa di mana jalan sangat bervariasi di setiap negara.