RN - Enam bulan menjelang masa jabatan kepala daerah berakhir masih dibolehkan mengganti pejabat. Demikian ditegaskan Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), M. Syaiful Jihad.
Dia menjelaskan, dilarangnya pejabat daerah mengganti pejabat daerah jika menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada). Hal ini, takut dijadikan kepentingan pribadinya untuk memengaruhi kemenangan calon dari petahana.
"Tidak ada masalah jika Anies mengganti pejabat. Wong Pilkada DKI masih 2 tahun lebih (2024). Yang dilarang itu kalau menjelang pilkada," jelas dia kepada wartawan, Selasa (19/7).
BERITA TERKAIT :Orang Heru & Joko Di Jakarta Bakal Kena Bersih-Bersih, Otaknya Marullah?
Apresiasi Marullah Jadi Sekda Lagi, FPPJ: Harus Rangkul Aktivis Jakarta
Permendagri Nomor 73 Tahun 2016 itu keluar menjelang Pilkada DKI 2017. Dia menjelaskan, Berdasar ketentuan Pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana:
Ayat (2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. "Ini aturannya jelas," tegas dia. “Ya, mbok, kalau bicara jangan ngasal jadi ketauan endak fahamnya dan kurang baca,” lanjut dia.
Lalu, Mendagri pada 21 Januari 2020, menerbitkan surat Edaran Nomor: 273/487/SJ yang salah satu pointnya adalah aturan penggantian pejabat oleh Kepala Daerah yang Melaksanakan Pilkada serentak Tahun 2020. "Iya, kalau mau ganti pejabat daerah tidak ada masalah dan tak perlu izin Kemendagri," beber dia.
Syaiful menambahkan, untuk pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Marullah Matali itu hanya pelaksana harian (Plh) selama dua minggu karena menjalankan ibadah haji. Setelah selesai ibadah haji yang kembali menjadi Sekda.
“Sekda ke haji itu 2 minggu, namun entah kenapa baru mau pulang tanggal 5 Agustus. Karena lebih dari 2 minggu harus ada Plt tidak boleh Plh, tapi kemudian tiba - tiba Sekda pulang lebih cepat (tidak jadi tanggal 5 Agustus) dan langsung masuk. Makanya tidak jadi pelantikan Plt. Itu aturannya,” tandas Syaiful Jihad.