RN - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta demonstrasi menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hari ini di Balai Kota agar tertib.
Ia menghormati rencana buruh yang sedang memperjuangkan haknya tersebut.
“Itu kami hormati, negara kita negara demokrasi yang penting tertib,” ucap Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).
BERITA TERKAIT :60 Hari Jelang Berakhir Masa Jabatan, Joe Biden Kompori Ukraina Bom Rusia
Puji Bahasa Inggris Prabowo, Donald Trump Janji Mau Ke Indonesia
Riza menambahkan Pemprov DKI Jakarta saat ini masih intensif melakukan rapat untuk mengkaji dan mengevaluasi soal tindak lanjut terkait putusan PTUN DKI Jakarta yang memenangkan gugatan pengusaha soal UMP 2022.
“Sedang dikaji dan dievaluasi dengan serikat buruh yang menjadi tergugat intervensi. Apakah banding atau tidak banding masih ada sampai tanggal 29 batasnya,” terangnya.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan banding atas putusan PTUN soal UMP 2022 yang memenangkan gugatan para pengusaha.
"Selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat," kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Pihaknya menolak putusan PTUN itu karena beberapa sebab di antaranya putusan itu keluar setelah revisi Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tentang UMP 2022 sudah dijalankan selama tujuh bulan.
Menurut dia, tidak mungkin kalau upah pekerja kemudian diturunkan di tengah jalan dan mengkhawatirkan adanya konflik horizontal antara buruh dengan perusahaan.
Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta dalam amar putusan mengabulkan gugatan para pengusaha untuk seluruhnya.
Pengadilan juga membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 soal UMP 2022.
Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat, mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.
PTUN Jakarta mewajibkan kepada Tergugat (Gubernur DKI) menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 dengan besaran Rp4.573.845
Adapun besaran UMP 2022 sebesar Rp4.573.845 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.
Dengan begitu, besaran UMP 2022 yang sebelumnya ditetapkan Anies sebesar Rp4.641.854 turun menjadi Rp4.573.845.
Sementara itu, sejumlah pengunjuk rasa dari serikat buruh di DKI mulai melakukan aksi unjuk rasa soal UMP 2022 di depan Balai Kota Jakarta sekitar pukul 10.50 WIB.
Unjuk rasa tersebut dijaga oleh ratusan petugas gabungan di antaranya dari kepolisian dan Satpol PP.