Jumat,  29 March 2024

Proyek Tower Rp 2,25 T Dibongkar, ST Burhanuddin Bakal Setrum PLN

RN/NS
Proyek Tower Rp 2,25 T Dibongkar, ST Burhanuddin Bakal Setrum PLN

RN - Pengadaan tower atau menara transmisi PT PLN dibidik. Saat ini proyek tahun 2016 itu sudah naik ke penyidikan.

Diketahui, PT PLN Persero tahun 2016 memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan sebesar Rp2,25 triliun.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut PT PLN, Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia atau Aspatindo, serta 14 penyedia pengadaan tower di tahun 2016 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada. Proses pengadaan tower transmisi tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

BERITA TERKAIT :
Kasus Penggelembungan DPT di Kuala Lumpur Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kasus Emas ANTAM Banyak Yang Keseret, Kejagung Sudah Kantongi Nama-Nama

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan kasus dugaan korupsi pengadaan tower atau menara transmisi PT PLN Tahun 2016 naik ke penyidikan.

"Dengan ditemukannya fakta-fakta perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan," kata Burhanuddin dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Senin (25/7/2022).

Burhanuddin menjelaskan tim penyelidik menemukan sejumlah fakta perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana setelah melakukan kegiatan penggeledahan.

"Kegiatan penggeledahan tersebut memperoleh alat bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik," jelasnya.

Sejumlah alat bukti tersebut berupa dokumen perencanaan pengadaan yang tidak dibuat menggunakan daftar penyedia terseleksi atau DPT tahun 2015 dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower.

Berdasarkan informasi yang diterima dari Kejaksaan Agung, seharusnya dokumen yang digunakan adalah DPT yang dibuat tahun 2016. Namun, DPT tahun 2016 itu tidak pernah dibuat.

Lebih lanjut, PT PLN dalam proses pengadaan selalu mengakomodasi permintaan dari Aspatindo sehingga mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan, yang dimonopoli oleh PT Bukaka, karena Direktur Operasional PT Bukaka merangkap sebagai Ketua Aspatindo.

PT Bukaka dan 13 penyedia tower lainnya yang tergabung dalam ASPATINDO telah melakukan pekerjaan dalam masa kontrak periode Oktober 2016-Oktober 2017 dengan realisasi pekerjaan sebesar 30 persen.

Selanjutnya, pada periode November 2017-Mei 2018, penyedia tower tetap melakukan pekerjaan pengadaan tower tanpa legal standing. Kondisi tersebut memaksa PT PLN melakukan adendum pekerjaan pada bulan Mei 2018 yang berisi perpanjangan waktu kontrak selama satu tahun.

PLN dan penyedia melakukan adendum kedua untuk penambahan volume dari 9.085 tower menjadi sekitar 10.000 set tower serta perpanjangan waktu pekerjaan sampai dengan Maret 2019 dengan alasan pekerjaan belum selesai. Ditemukan tambahan alokasi sebanyak 3.000 set tower di luar kontrak dan adendum.

Tiga Saksi Diperiksa

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang petinggi PT PLN (Persero) sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 di PT PLN (Persero).

“Saksi yang diperiksa, yaitu MD selaku General Manager Pusmankom PT PLN Kantor Pusat Tahun 2017-2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin 25 Juli.

MD diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 di PT PLN (Persero).

Selain MD, Sumedana mengungkapkan bahwa Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung juga memeriksa dua orang saksi lainnya yang berasal dari PT PLN (Persero).

Saksi kedua dan ketiga yang diperiksa Jampidsus Kejagung adalah Kepala Divisi SCM PT PLN Kantor Pusat Tahun 2016 berinisial C, serta Kepala Divisi SCM PT PLN Kantor Pusat Tahun 2021 berinisial NI.

Kedua saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 di PT PLN (Persero).