Jumat,  22 November 2024

Waduh, Bendahara Umum PBNU Ikut Jejak Harun Masiku PDIP?

Tori
 Waduh, Bendahara Umum PBNU Ikut Jejak Harun Masiku PDIP?
Mardani H Maming/HIPMI

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak menemukan keberadaan Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming untuk dijemput paksa dalam penggeledahan di sebuah apartemen di kawasan, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022).

Apartemen yang digeledah tim Satgas KPK tersebut diduga milik politikus PDI Perjuangan itu sekaligus Bendum PBNU.

"Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (25/7).

BERITA TERKAIT :
Tom Lembong Curhat, Jalankan Perintah Jokowi Soal Impor Gula Tapi Berakhir Bui
Tom Lembong Seret Mantan Mendag, Kejagung Sepertinya Masuk Angin?

Ali menyebut alasan penjemputan paksa eks Bupati Tanah Bumbu tersebut, lantaran tidak kooperatifnya dalam pemeriksaan kasus suap dan gratifikasi izin Tambang di Kab Tanah Bumbu. Mardani disebut mangkir dalam pemanggilan kedua KPK pada 21 Juli 2022 lalu.

Waduh, apakah Bendahara Umum PBNU ini akan mengikuti jejak Harun Masiku?

Kalau dilihat dari latar belakang partai, Mardani Maming memiliki latar belakang yang sama dengan Harun Masiku. Sama-sama dari PDIP. Dilihat dari kasus yang membelit, juga sama-sama kasus Korupsi. Yang menangani juga KPK.

Hanya saja, Mardani Maming selain kader PDIP juga kader NU. Bukan sembarang kader, statusnya adalah Bendahara Umum PBNU periode kepemimpinan KH Yahya Staquf.

Publik tentu tidak ingin, Mardani mengambil mode sama dengan Harun Masiku. Yakni, menghilang dari peredaran, melebihi Bang Thoyib yang sudah dua kali lebaran tidak pulang-pulang.

Semoga, Negara tidak kalah dengan Mardani Maming, sebagaimana dulu Negara telah dipecundang oleh Harun Masiku. Negara harus berada di garda terdepan untuk memberangus korupsi.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di  Kabupaten Tanah Bumbu di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), adik  mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Alm Henry Soetio bernama Cristian Soetio hadir dalam sidang dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. 

Dalam sidang tersebut, Christian mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). PT PAR dan TSP bekerja sama PT PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU). Bendahara Umum  PBNU Mardani H Maming disebut sebagai pemilik saham PAR dan TSP.

Christian  menduduki posisi Dirut PT PCN menggantikan posisi kakak kandungnya Henry Soetio yang telah meninggal dunia pada Juni 2021. Christian menjadi saksi dalam sidang tersebut bersama Manajer Operasional PT Borneo Mandiri Prima Energi (BMPE) Suryani dan pegawai PT PCN, Muhammad Khabib. 

Selanjutnya, Mardani Maming telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu. Kasus ini ditangani KPK setelah menerima laporan dari mantan Kepala Dinas Energi dan Pertambangan Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Semoga Mardani tidak mengikuti jejak Harun Masiku. Semoga, Mardani bisa memenuhi kewajiban konstitusi untuk taat kepada hukum, menjalani proses yang sedang ditangani KPK.

 


Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik