Rabu,  24 April 2024

Banyak Pasal Substansi Raib dalam Draft Usulan APPSI, DPR Bisa Bikin UU Jadi ‘Murtad’

Tori
 Banyak Pasal Substansi Raib dalam Draft Usulan APPSI, DPR Bisa Bikin UU Jadi ‘Murtad’
Ketua Umum APPSI, Sudaryono/Ist

RN - Sebagai wadah pedagang pasar rakyat, APPSI saat ini tengah berjuang meng-goal-kan regulasi yang bisa melindungi dan memberdayakan pasar dan pedagang pasar. 

Upaya Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) tersebut telah dimulai dengan menyusun draft naskah akademik dan draft RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat. 

Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP APPSI Zubaedah menyampaikan, kedua draft tersebut telah diserahkan ke BKD Sekretariatan DPR. Namun, umpan balik dari BKD membuat pedagang pasar rakyat sangat kecewa, khususnya bagi kalangan pengurus APPSI di seluruh Indonesia. Total ada 30 lebih pasal dalam draft usulan APPSI raib. 

BERITA TERKAIT :
Pemuda Pancasila Bukan Ormas Kaleng-Kaleng, 62 Kadernya Jadi Anggota DPR Dan DPD RI 
Gaduh Fasos Fasum, DPRD DKI Sebut Pengembang Perumahan Jelambar CV Harapan Baru? 

"Pasal-pasal tersebut adalah pasal substansial yang berkaitan dengan perlindungan keberadaan dan eksistensi pasar rakyat ke depan, yang intinya pasar dan pedagang pasar harus dilindungi dari persaingan yang tidak seimbang dan proporsional," ucap Ketua Umum APPSI, Sudaryono kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).

Hilangnya puluhan pasal usulan APPSI dinilainya telah mencederai rasa keadilan rakyat kecil, dalam hal ini para pedagang pasar yang mesti dilindungi negara. 

"Kalau ternyata akhirnya draft RUU hasil penggodokan BKD disahkan menjadi UU, kami berpendapat tidak akan membawa kemaslahatan, malah akan mendatangkan kemudharatan," tegasnya. 

Sebab, Sudaryono menegaskan, draf RUU yang disahkan dengan mengabaikan usulan APPSI itu bertentangan dengan konstitui negara, khususnya alinea ke-4 Pembukaan dan pasal 33 UUD 1945. 

"Untuk itu DPP APPSI akan terus berjuang sekuat tenaga agar UU Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar jangan malah jauh keluar dari ruh UUD 1945 dan yang harus kami waspadai adalah jangan sampai kami hanya dijadikan stempel lahirnya regulasi yang justru merugikan pedagang pasar,” terang Sudaryono.

Wakil Ketua DPP Don Mudzakir dan Ketua DPW APPSI Jawa Barat Nandang Sudrajat mewakili APPSI saat audiensi bersama beberapa organisasi lainnya di ruang kerja Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Muzani dari Fraksi Gerindra, beberapa waktu lalu, menjelaskan, pasal-pasal yang hilang itu di antaranya mengatur tentang zonasi antarsarana perdagangan, yaitu jarak antara pasar rakyat dan warung pemukiman dengan ritel modern. 

Menanggapi aspirasi APPSI, Ahmad Muzani pun berjanji akan segera ditindaklanjuti karena menyangkut perekonomian rakyat kecil.  

"InsyaAllah setelah dewan selesai reses, kami akan segera memerintah Fraksi Gerindra untuk menggolkan aspirasi yang disampaikan teman-teman APPSI, dan memasukkan ke dalam prolegnas prioritas,” tutur Muzani. 

#appsi   #ruu   #DPR