Jumat,  22 November 2024

Kasus Tanah Cipayung, Kejati DKI Jangan Ragu Periksa Ketua dan Sekretaris Komisi D 2014 - 2019

RN/CR
Kasus Tanah Cipayung, Kejati DKI Jangan Ragu Periksa Ketua dan Sekretaris Komisi D 2014 - 2019
-Net

RN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta diharapkan tidak menodai trust atau kepercayaan publik yang saat ini mulai membaik terhadap lembaga hukum tersebut.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta harus terus mengusut dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Setu Cipayung Jakarta Timur oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.

Warga Jakarta sanga mendukung dan mengapresiasi Kejati membongkar tuntas kasus pengadaan tanah Cipayung, yang ditengarai kuat tidak hanya melibatkan pihak swasta, oknum Dishut DKI tapi juga oknum anggota DPRD DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT :
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?

Warga mendesak Kejati DKI Jakarta untuk tidak segan – segan menyeret oknum anggota DPRD DKI tersebut.

Menanggapi desakan warga tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah menyatakan, Kejati DKI Jakarta tidak perlu sungkan dan ragu.

“Jadi, kalau ada indikasi korupsi dalam kasus pengadaan tanah Cipayung pihak kejaksaan akan memeriksa Ketua dan Sekretaris Komisi D periode lalu, hal yang wajar saja. Jika memang Kejati DKI Jakarta mau memeriksa tidak perlu ragu dan sungkan. Saya pikir soal pemeriksaan untuk kasus ini normal normal saja,” ungkap Amir kepada awak media, Selasa (9/8/2022).

Menurut Amir, pengadaan tanah Cipayung menggunakan APBD TA 2018. Proses penetapan anggaran tanah Cipayung melalui Komisi D.

Amir melanjutkan, aparat penegak hukum tentu tidak hanya melihat pengalokasian anggarannya saja tapi juga akan dikaji dari aspek fungsi regulasi dan fungsi pengawasan yang dilakukan Komisi D terhadap mitra kerjanya.

Untuk diketahui, besaran anggaran dalam pengadaan tanah di Cipayung, Dishut DKI membayar tanah tersebut mencapai Rp46 milyar lebih.

Dari anggaran tersebut, ternyata pemilik lahan hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1,6 juta per meter. Sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp2,7 juta per meter.

Total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp46 milyar lebih. Sedangkan total uang yang diterima pemilik lahan hanya sebesar Rp28 milyar lebih.

Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para tersangka dan para pihak sebesar mencapai Rp17 milyar lebih.

Terkait hal tersebut, Bidang Pidsus Kejati DKI telah menetapkan pihak swasta berinisial JF berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-70/M.1/Fd.1/07/2022 tertanggal 19 Juni 2022. JF bekerja sama dengan LD untuk membebaskan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung.

“Secara pribadi saya tak tidak mau menduga – duga, namun sangat mengharapkan agar aparat penegak hukum harus bersifat transparan menyangkut masalah ini,” tandas Amir.