RN - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM telah memeriksa Bharada Richard Elizier Pudihang Lumiu atau Bharada E di Bareskrim Polri, kemarin.
Dari hasil pemeriksaan selaam hampir dua jam itu, Komnas HAM menyatakan Bharada E terindikasi kuat terlibat obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi persnya di Jakarta, kemarin, menjelaskan, dugaan terjadinya obstruction of justice semakin menguat dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
BERITA TERKAIT :Wakapolri Ahmad Dofiri, Bongkar Kasus Ferdy Sambo Hingga Tumpas Gangster DIY
Judi Online Digandrungi Anak Muda, Biang Keroknya Influencer Dan Pasangan Murah Hingga Beking
Hal itu diketahui Komnas HAM setelah meninjau langsung tempat kejadian perkara atau TKP pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Selain itu juga Komnas HAM menemui langsung Bharada E yang tengah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Dilansir dari Cornell Law School, obstruction of justice adalah segala tindakan mengancam (lewat kekuasaan, komunikasi) memengaruhi, menghalangi, menghambat sebuah proses hukum administratif. Singkatnya, obstruction of justice adalah segala bentuk intervensi atau menghalangi sebuah proses penegakan hukum.
Terkait terjadinya dugaan tindak pidana obstruction of justice itu, Anam menuturkan bahwa pihaknya telah menguji semua hal, termasuk dalam konteks HAM.
“Kami menggunakan beberapa data yang sudah kita dapatkan beberapa waktu lalu, terus kita cek di TKP," ujar Anam.
"Termasuk juga kita tanya ke Dokkes, INAFIS, Labfor, karena tiga tim ini juga menyertai kami dan langsung memberikan penjelasan," lanjutnya.
Anam mengatakan, mulai dari kisah di Magelang, Jalan Sagulin, hingga peristiwa TKP di Duren Tiga terindikasi kuat Bharada E terlibat melakukan obstruction of justice.
"Itu semua kita uji dengan dokumen-dokumen yang kami dapat, foto-foto, dan percakapan-percakapan," ucap Anam.
"Indikasi adanya obstruction of justice semakin lama semakin terang benderang. Salah satu yang kita dapat dari penyandingan-penyandingan dan konfirmasi terhadap dokumen-dokumen sebelumnya," jelas Anam.
Komisioner Komnas HAM lainnya, Beka Ulung Hapsara mengungkapkan, saat diperiksa, Bharada E dalam kondisi terbaiknya. Tersangka pembunuhan Brigadir J itu sangat lancar menjawab pertanyaan dari tim Komnas HAM.
Pemeriksaan terhadap Bharada E kembali diulang lantaran dia mengubah keterangannya. Terbaru, dia mengaku menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
"Kondisi Bharada E sehat, terus kemudian sangat baik dan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diberikan Komnas HAM dengan lancar," bebernya.